Ada Durian & Jengkol di Balik Bagi-Bagi Lahan ala Jokowi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 September 2019 15:06
Jokowi ingin redistribusi tanah objek reforma agraria untuk kegiatan produktif
Foto: Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Lapangan Kilobar, Kabupaten Bangli. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNBC indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan surat keputusan redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) hutan seluas 133 ribu hektar kepada 5.200 kepala keluarga di Taman Digulis Untan, Pontianak, Kalimantan Barat.

Berbicara di depan ribuan kepala keluarga, Jokowi menginginkan agar lahan yang sudah diberikan pemerintah bisa dioptimalkan untuk kegiatan-kegiatan produktif yang membantu masyarakat.

"Saya hanya titip satu. Saya nanti perintahkan untuk cek satu per satu apakah tanah-tanah yang ada ini betul-betul digunakan," kata Jokowi, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (5/9/2019).

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji berjanji untuk memberikan pendampingan kepada warga yang ingin menggunakan lahannya untuk kegiatan produktif.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat nantinya akan membantu masyarakat untuk mencari bibit-bibit unggul komoditas buah-buahan maupun sayuran yang bisa ditanam seperti durian maupun jengkol.

Jokowi menegaskan pemberian surat keputusan TORA diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Maka dari itu, ia meminta masyarakat segera mengurus sertifikat TORA ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ini sebetulnya sudah kuat. Tapi kalau mau sertifikatnya, urus lagi ke Kantor BPN. Pak Menteri BPN [Sofyan Djalil] sudah bisik-bisik saya, kalau sudah pegang ini, gampang nanti begitu ukur tanah rampung akan bisa kita selesaikan," jelasnya.

Jokowi lantas menepis stigma yang menyebut bahwa sertifikat TORA diberikan hanya kepada segolongan masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak pandang bulu dalam memberikan fasillitas ini.

"Saya selalu sampaikan enggak pernah ada yang gede-gede, tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan," jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, SK TORA tidak hanya diberikan kepada perorangan, melainkan juga pemerintah desa khususnya untuk lahan pemukiman fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Sampai saat ini, pemerintah sudah menyelesaikan penyediaan TORA dari kawasan hutan seluas kurang lebih 2,6 juta hektare. Angka tersebut mencapai 63% dari target yang telah dipatok seluas 4,1 juta hektare.
(hoi/hoi) Next Article Terbongkar Lagi, Mafia Tanah Tertangkap di Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular