Iuran Harus Naik Jika Tak Ingin BPJS Kesehatan Bangkrut

Redaksi, CNBC Indonesia
05 September 2019 10:41
Iuran Harus Naik Jika Tak Ingin BPJS Kesehatan Bangkrut
Foto: Cover Topik/BPJS Kesehatan/Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan sudah dipastikan akan naik. Penerima Bantuan Iuran (PBI) dijamin negara kenaikannya, dan kelas III untuk mandiri tidak naik.

Kenaikan hanya terjadi di kelas I dan II untuk pembayaran mandiri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani berjanji penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan tidak akan memberatkan masyarakat.

"Yang bisa saya pastikan untuk PBI itu walaupun ada kenaikan, negara akan tetap membayar. Jadi mereka tidak ada masalah untuk PBI," tegas Puan, Rabu (4/9/2019).

Iuran Harus Naik Jika Tak Ingin BPJS Kesehatan BangkrutFoto: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko bidang PMK) Puan Maharani. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


Adapun penyesuaian iuran kelas I, II, dan III akan dilakukan efektif pada 1 Januari 2020. Keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sejalan dengan upaya untuk mengatasi defisit yang dialami perusahaan.

"Akan tetap dilakukan karena memang sudah waktunya untuk dilakukan. Ini sudah 5 tahun tidak ada kenaikan dan tidak serta merta kita laksanakan, tapi pada 1 Januari 2020," kata Puan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa kenaikan iuran memang tidak terelakkan. Maka dari itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam merespons keputusan pemerintah terkait hal itu.

"Semua masyarakat harus memahami itu, jangan mengembangkan sehat itu murah. Nanti repot. Sehat itu mahal, perlu perjuangan," kata Moeldoko.

"Kalau sehat itu murah orang menjadi sangat manja, tidak mau mendidik dirinya untuk menjadi sehat. Sehat itu perlu perjuangan, perlu olahraga, perlu ngurangi rokok," tegasnya.

HALAMAN SELANJUTNYA >> BPJS Kesehatan Bisa Bangkrut! (NEXT)



Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengakui adanya fraud atau penyimpangan di perusahaan. Hal ini menjadi salah satu faktor adanya defisit yang mencapai triliunan.

Jika iuran tak naik, defisit BPJS Kesehatan bakal mencapai Rp 80 triliun lebih dalam beberapa tahun ke depan. Fantastis!

"Defisit ini sebagaimana dipaparkan DJSN [Dewan Jaminan Sosial Nasional] sebelumnya, biaya per orang per bulan memang makin ke sini makin lebar perbedaannya dengan premi," tutur Fahmi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senin (2/9/2019).

"Setelah BPKP turun, dilihat ada fraud. Memang akhirnya bahwa secara nyata ditemukan under price terhadap iuran. Rata-rata iuran Rp 36.500/Bulan ada gap Rp 13.000/Bulan," jelas Fahmi.

Selama ini memang per bulan Penerima Bantuan Iuran dibayar Rp 23.000 sedangkan iuran peserta mandiri dibayar Rp 25.500/bulan. Ini yang menurut Fahmi ada gap atau selisih.

Fahmi mengatakan jika tidak ada kebijakan seperti kenaikan iuran maka BPJS Kesehatan bakal makin parah. Bisa saja bangkrut.

"Yang terjadi tahun ke tahun defisit akan makin lebar," katanya.

Berikut rincian perkiraan defisit BPJS Kesehatan dimulai dari 2019 tanpa adanya kenaikan iuran :
* 2019 : Rp 32,8 triliun
* 2020 : Rp 39,5 triliun
* 2021: Rp 50,1 triliun
* 2022: Rp 58,6 triliun
* 2023 : Rp 67,3 triliun
* 2024 : Rp 77 triliun

"Harapannya dengan perbaikan fundamental iuran, persoalan di sini dapat diselesaikan," tegas Fahmi.

Defisit ini bisa melebar dan membuat Rumah Sakit (RS) yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan ikutan menderita. Pasalnya pembayaran klaim ke RS pasti juga terhambat.

Tak ada cara lain. Namun pelayanan BPJS Kesehatan harusnya sesuai dengan kenaikannya.
(dru) Next Article Awal Tahun Berat, Iuran BPJS Kesehatan Sudah Tarif Baru Lho!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular