
Kementerian ESDM : Larangan Ekspor Nikel Berlaku 1 Jan 2020
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah akan memberlakukan aturan pelarangan ekspor biji nikel kadar rendah pada 1 Januari 2020, lebih cepat dari kebijakan sebelumnya pada tahun 2022.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan bahwa penerapan aturan ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yaitu saat ini cadangan nikel nasional yang dapat ditambang hanya sebesar 700 juta ton sementara realisasi ekspor sudah mencapai 38 juta ton sehingga dengan jumlah cadangan ini maka ekspor hanya bisa sampai 7 tahun saja. Selain itu saat ini pengolahan nikel kadar rendah menjadi komponen pembuat baterai mobile listrik sudah bisa dilakukan oleh smelter dalam negeri seiring dengan selesainya pembangunan 11 smelter.
Selengkapnya saksikan pernyataan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyonodalam Breaking News, CNBCÂ Indonesia (Senin, 02/9/2019).

-
1.
-
2.
-
3.