
Gerindra Cs Kritik Tax Ratio, Ini Jawaban Sri Mulyani
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
27 August 2019 13:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Rasio Pajak terhadap PDB atau Tax Ratio masih cukup rendah di Indonesia. Hal ini menimbulkan tanda tanya oleh para anggota DPR. Apa yang sebenarnya terjadi?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pada dasarnya tax ratio cenderung stabil. Walaupun diakui memang belum optimal.
"Pandangan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tentang perlunya meningkatkan tax ratio yang cenderung stabil, walaupun secara nominal penerimaan pajak terus meningkat setiap tahunnya, dapat dijelaskan sebagai berikut," ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR, Selasa (27/8/2019).
Pertama, menurut Sri Mulyani pemerintah menyadari bahwa salah satu tantangan fiskal yang masih dihadapi adalah masih terbatasnya ruang fiskal karena tax ratio Indonesia yang belum optimal. Di satu sisi, Pemerintah terus berupaya untuk memperluas basis pajak, mencegah kebocoran pemungutan, melakukan reformasi perpajakan, serta mempermudah pelayanan pada wajib pajak.
"Di sisi lain, Pemerintah juga menjadikan instrumen perpajakan untuk menjadi alat dalam pemberian insentif untuk mendukung laju kegiatan dunia usaha serta pengurangan beban wajib pajak. Paling tidak sampai dengan tahun 2018, Pemerintah telah memberikan keringanan/potongan perpajakan dalam bentuk pengeluaran perpajakan (tax expenditure) yang mencapai Rp 221,1 triliun atau setara 1,5% dari PDB," ungkapnya.
Kemudian, Sri Mulyani memaparkan, selain mempermudah pelayanan pada wajib pajak, Pemerintah juga terns melakukan upaya peningkatan tax ratio melalui upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Strategi optimalisasi penerimaan pajak, sambungnya juga difokuskan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak merupakan strategi multidimensi yang meliputi perbaikan administrasi dan penyederhanaan termasuk penggunaan fasilitas berbasis IT, aktivitas penyuluhan dan kehumasan, perbaikan pelayanan, pengawasan, dan komunikasi yang lebih intens dengan wajib pajak.
"Upaya pencapaian tax ratio sebesar 11,5 persen dalam RAPBN tahun 2020 dilakukan melalui penurunan tax gap, baik dari sisi administrasi maupun regulasi. Dalam pelaksanaannya, optimalisasi penerimaan pajak tetap memperhatikan ekosistem dunia usaha untuk menjaga daya saing dan investasi."
"Untuk mendukung tercapainya tax ratio yang optimal, dibutuhkan basis kepatuhan pajak yang sifatnya voluntary compliance (kepatuhan pajak sukarela), sehingga dapat menghasilkan penerimaan pajak yang berkelanjutan (sustainable tax revenue)."
(dru/dru) Next Article Optimisme Sri Mulyani: Ekonomi Kuartal III-2020 Dekati 0%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pada dasarnya tax ratio cenderung stabil. Walaupun diakui memang belum optimal.
"Pandangan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tentang perlunya meningkatkan tax ratio yang cenderung stabil, walaupun secara nominal penerimaan pajak terus meningkat setiap tahunnya, dapat dijelaskan sebagai berikut," ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR, Selasa (27/8/2019).
"Di sisi lain, Pemerintah juga menjadikan instrumen perpajakan untuk menjadi alat dalam pemberian insentif untuk mendukung laju kegiatan dunia usaha serta pengurangan beban wajib pajak. Paling tidak sampai dengan tahun 2018, Pemerintah telah memberikan keringanan/potongan perpajakan dalam bentuk pengeluaran perpajakan (tax expenditure) yang mencapai Rp 221,1 triliun atau setara 1,5% dari PDB," ungkapnya.
![]() |
Kemudian, Sri Mulyani memaparkan, selain mempermudah pelayanan pada wajib pajak, Pemerintah juga terns melakukan upaya peningkatan tax ratio melalui upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Strategi optimalisasi penerimaan pajak, sambungnya juga difokuskan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak merupakan strategi multidimensi yang meliputi perbaikan administrasi dan penyederhanaan termasuk penggunaan fasilitas berbasis IT, aktivitas penyuluhan dan kehumasan, perbaikan pelayanan, pengawasan, dan komunikasi yang lebih intens dengan wajib pajak.
"Upaya pencapaian tax ratio sebesar 11,5 persen dalam RAPBN tahun 2020 dilakukan melalui penurunan tax gap, baik dari sisi administrasi maupun regulasi. Dalam pelaksanaannya, optimalisasi penerimaan pajak tetap memperhatikan ekosistem dunia usaha untuk menjaga daya saing dan investasi."
"Untuk mendukung tercapainya tax ratio yang optimal, dibutuhkan basis kepatuhan pajak yang sifatnya voluntary compliance (kepatuhan pajak sukarela), sehingga dapat menghasilkan penerimaan pajak yang berkelanjutan (sustainable tax revenue)."
(dru/dru) Next Article Optimisme Sri Mulyani: Ekonomi Kuartal III-2020 Dekati 0%
Most Popular