Sederet Jurus Jokowi Bendung Spekulan Tanah Ibu Kota Baru RI

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 August 2019 10:54
Pemerintah pusat dan daerah mulai menyiapkan berbagai strategi untuk meredam aksi spekulan tanah di sekitar wilayah ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur.
Foto: Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers pemindahan ibu kota di Istana Negara (Ist Youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat dan daerah mulai menyiapkan berbagai strategi untuk meredam aksi spekulan tanah di sekitar wilayah ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur.


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional misalnya, akan melakukan berbagai upaya sehingga tidak ada spekulasi harga tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.


Pemerintah, sambung Sofyan, telah menyiapkan lahan seluas 180.000 hektare yang berdiri di atas tanah milik negara. Dari ratusan ribu hektare itu, sekitar 4.000 hektare hingga 6.000 hektare akan digunakan untuk pembangunan ibu kota baru.


"Masalah tanah kita akan amankan, 180.000 [hektare] itu semuanya tanah negara," kata Sofyan.


Ia menjelaskan tahapan pertama yang akan dilakukan pemerintah adalah pembebasan lahan. Kemudian, melakukan tata ruang yang bersamaan dengan proses yang juga ditangani kementerian lain.


"Karena tanah negara, [maka] pembebasan tanah Insya Allah lebih mudah. Kita akan lakukan supaya tidak ada spekulasi tanah untuk mendukung ibu kota tersebut," jelasnya.

Sederet Jurus Jokowi Bendung Spekulan Tanah Ibu Kota Baru RIFoto: Infografis/5 Alasan jokowi pilih Kaltim jadi Ibu Kota baru RI/Aristya Rahadian krisabella



Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sedang mengkaji membuat payung hukum khusus untuk 'mematikan' ulah para spekulan tanah di sekitar wilayah ibu kota baru.


"Kita menyiapkan atau membuat payung hukum sementara yang namanya membuat sebuah peraturan gubernur penataan kawasan hukum nonkomersial," kata Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.


Isran mengemukakan, aturan itu nantinya berlaku di wilayah sekitar ibu kota baru, yang dipastikan akan berada di sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

"Ini adalah rencana untuk mengantisipasi rencana-rencana orang yang mau berspekulan lahan dan tanah," tegasnya.

Isran belum bicara detail mengenai rencana menerbitkan aturan ini. Namun, dengan aturan ini, dipastikan tidak ada spekulan tanah yang bermain di wilayah ibu kota baru.

"Ya itu nanti akan mengklaim kawasan itu untuk menjadi kawasan khusus nonkomersial. Jadi gak bisa diperjualbelikan," kata Isran.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Bappenas Kaji Ulang Anggaran Pindah Ibu Kota Rp 466 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular