
Peringatan DPR ke Jokowi: Bahas 6 UU Sebelum Pindah Ibu Kota
Redaksi, CNBC Indonesia
27 August 2019 06:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8/2019).
"Hasil kajian menyimpulkan lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara di provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor lantas membeberkan detail lokasi ibu kota di kedua kabupaten itu. Keduanya, yaitu Samboja di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Namun, itu semua baru awal. Masih ada proses panjang yang harus dilalui oleh pemerintahan Jokowi. Tahapan itu berkaitan lika-liku di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Perlu ada landasan UU karena proses pemindahan ibu kota akan lama kalau tak ada UU-nya, maka ini akan mengikat siapa pun, termasuk DPR RI dan presiden yang akan datang. Kalau tanpa ada landasan UU itu, takutnya nanti bisa berubah pikiran presiden berikutnya," ujar Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR RI Arsul Sani di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Menurut Arsul, UU pemindahan ibu kota akan mengikat kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Arsul pun mengingatkan, RUU pemindahan ibu kota akan berjalan cepat jika ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
"Saya kira kalau memang kita mau cepat maka baik dari pemerintah dan saya kira ini harus jadi RUU inisiatif dari pemerintah dan DPR harus komitmen cepat seperti bahas UU MD3," lanjut Arsul dilansir detik.com.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut memberikan tanggapan perihal UU yang harus dibahas di DPR RI terkait pemindahan ibu kota.
"Hasil kajian kami secara yuridis ada enam undang-undang harus segera diajukan," ujar Mardani di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (26/8/2019), seperti dilansir CNN Indonesia.
Ia mengatakan dari enam UU yang harus diajukan oleh pemerintah untuk dibahas, terdapat empat revisi undang-undang dan dua rancangan undang-undang. Politikus PKS itu menyebut salah satu UU yang perlu direvisi agar ibu kota bisa dipindahkan adalah UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Terlepas dari dinamika yang ada, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghofur Mas'ud menyatakan kesiapan PPU untuk menjadi ibu kota negara yang baru. Demikian disampaikan Abdul di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) di Hotel Novotel Bali, Ngurah Rai Airport, Denpasar, Bali, Senin (26/8/2019).
"Ini adalah catatan emas yang dilahirkan bapak presiden kita dan ini juga bukan hal yang baru karena bapak bangsa kita sudah mencanangkan itu (pemindahan ibu kota). Di mana titiknya kami akan berkomunikasi kepada pemerintah pusat, Bappenas, di mana yg akan dibangun sudah harus dan wajib kita siapkan," katanya dalam wawancara yang disiarkan CNN Indonesia TV.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/sef) Next Article Demi Ibu Kota Baru, Aset Negara Rp150 T di Jakarta 'Dijual'!
"Hasil kajian menyimpulkan lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara di provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor lantas membeberkan detail lokasi ibu kota di kedua kabupaten itu. Keduanya, yaitu Samboja di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Perlu ada landasan UU karena proses pemindahan ibu kota akan lama kalau tak ada UU-nya, maka ini akan mengikat siapa pun, termasuk DPR RI dan presiden yang akan datang. Kalau tanpa ada landasan UU itu, takutnya nanti bisa berubah pikiran presiden berikutnya," ujar Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR RI Arsul Sani di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Menurut Arsul, UU pemindahan ibu kota akan mengikat kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Arsul pun mengingatkan, RUU pemindahan ibu kota akan berjalan cepat jika ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
"Saya kira kalau memang kita mau cepat maka baik dari pemerintah dan saya kira ini harus jadi RUU inisiatif dari pemerintah dan DPR harus komitmen cepat seperti bahas UU MD3," lanjut Arsul dilansir detik.com.
![]() |
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut memberikan tanggapan perihal UU yang harus dibahas di DPR RI terkait pemindahan ibu kota.
"Hasil kajian kami secara yuridis ada enam undang-undang harus segera diajukan," ujar Mardani di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (26/8/2019), seperti dilansir CNN Indonesia.
Ia mengatakan dari enam UU yang harus diajukan oleh pemerintah untuk dibahas, terdapat empat revisi undang-undang dan dua rancangan undang-undang. Politikus PKS itu menyebut salah satu UU yang perlu direvisi agar ibu kota bisa dipindahkan adalah UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Terlepas dari dinamika yang ada, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghofur Mas'ud menyatakan kesiapan PPU untuk menjadi ibu kota negara yang baru. Demikian disampaikan Abdul di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) di Hotel Novotel Bali, Ngurah Rai Airport, Denpasar, Bali, Senin (26/8/2019).
"Ini adalah catatan emas yang dilahirkan bapak presiden kita dan ini juga bukan hal yang baru karena bapak bangsa kita sudah mencanangkan itu (pemindahan ibu kota). Di mana titiknya kami akan berkomunikasi kepada pemerintah pusat, Bappenas, di mana yg akan dibangun sudah harus dan wajib kita siapkan," katanya dalam wawancara yang disiarkan CNN Indonesia TV.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/sef) Next Article Demi Ibu Kota Baru, Aset Negara Rp150 T di Jakarta 'Dijual'!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular