
DPRD DKI 2019-2024 Dilantik, Anies akan Lepas Status 'Jomblo'
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 August 2019 06:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan digelar hari ini, Senin (26/8/2019), di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih Raya Nomor 18, Gambir, Jakarta Pusat. Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta dari 10 partai politik akan dilantik dalam seremoni yang direncanakan juga akan dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Terkait pelantikan, publik memiliki harapan besar terhadap wakil rakyat yang terpilih via Pemilihan Umum Legislatif 2019 tersebut. Selain fungsi pengawasan terhadap eksekutif, publik juga menantikan kerja cepat DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dalam memilih wakil gubernur DKI Jakarta.
Ya, seperti diketahui, satu tahun sudah kursi DKI 2 kosong pascaditinggal Sandiaga Salahuddin Uno yang memutuskan untuk maju sebagai calon presiden. Praktis sejak Sandi mundur per 10 Agustus 2018, hanya tinggal Anies yang memimpin roda pemerintahan ibu kota.
Beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pun buka suara mengenai kekosongan kursi DKI 2. Menurut Tjahjo, kekosongan itu masih dalam taraf wajar.
"Memang tidak ada limit waktu, sepanjang tidak kurang dari 18 bulan. Ya harus diisi," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Kursi wakil gubernur DKI Jakarta bisa diisi oleh perwakilan dari partai politik pendukung Anies. Mekanismenya, nama yang telah diberikan dapat diusulkan ke DPRD DKI Jakarta.
"Kata pak gubernur [Anies Baswedan], sekarang bolanya ada di DPRD. Tinggal kapan memutuskan untuk diparipurnakan dan diputuskan siapa calon wakil gubernur yang mendampingi pak gubernur sekarang," katanya.
"Kalau sudah diputuskan, diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri, kami mengajukan kepada pak Sekretaris Daerah (Sekda DKI Saefullah). Tentu keppres-nya [keputusan presiden]," jelasnya.
Namun, PR itu tak kunjung diselesaikan oleh DPRD DKI Jakarta 2014-2019. Ada banyak faktor yang memicu hal itu. Salah satunya adalah pembahasan draf tata tertib pemilihan wagub DKI Jakarta yang tertunda-tunda hingga masa jabatan DPRD DKI Jakarta 2014-2019 selesai.
Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wagub DKI Jakarta Ongen Sangaji meyakini DPRD DKI Jakarta 2019-2024 mampu menuntaskan PR terkait pemilihan Wagub DKI Jakarta.
"Yang penting perangkatnya sudah selesai. Jadi jangan berpikir bahwa kita nggak kerja, sudah selesai," ujar Ongen kepada detik.com seperti dikutip CNBC Indonesia, Minggu (25/8/2019).
Anies pun berharap pemilihan Wagub DKI Jakarta segera selesai.
"Ini PR. PR gantung. Jadi (harapannya) bisa dituntaskan," ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/8/2019).
[Gambas:Video CNBC]
(miq/sef) Next Article Anggaran Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 2,4 M
Terkait pelantikan, publik memiliki harapan besar terhadap wakil rakyat yang terpilih via Pemilihan Umum Legislatif 2019 tersebut. Selain fungsi pengawasan terhadap eksekutif, publik juga menantikan kerja cepat DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dalam memilih wakil gubernur DKI Jakarta.
Ya, seperti diketahui, satu tahun sudah kursi DKI 2 kosong pascaditinggal Sandiaga Salahuddin Uno yang memutuskan untuk maju sebagai calon presiden. Praktis sejak Sandi mundur per 10 Agustus 2018, hanya tinggal Anies yang memimpin roda pemerintahan ibu kota.
"Memang tidak ada limit waktu, sepanjang tidak kurang dari 18 bulan. Ya harus diisi," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Kursi wakil gubernur DKI Jakarta bisa diisi oleh perwakilan dari partai politik pendukung Anies. Mekanismenya, nama yang telah diberikan dapat diusulkan ke DPRD DKI Jakarta.
"Kata pak gubernur [Anies Baswedan], sekarang bolanya ada di DPRD. Tinggal kapan memutuskan untuk diparipurnakan dan diputuskan siapa calon wakil gubernur yang mendampingi pak gubernur sekarang," katanya.
"Kalau sudah diputuskan, diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri, kami mengajukan kepada pak Sekretaris Daerah (Sekda DKI Saefullah). Tentu keppres-nya [keputusan presiden]," jelasnya.
Namun, PR itu tak kunjung diselesaikan oleh DPRD DKI Jakarta 2014-2019. Ada banyak faktor yang memicu hal itu. Salah satunya adalah pembahasan draf tata tertib pemilihan wagub DKI Jakarta yang tertunda-tunda hingga masa jabatan DPRD DKI Jakarta 2014-2019 selesai.
Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wagub DKI Jakarta Ongen Sangaji meyakini DPRD DKI Jakarta 2019-2024 mampu menuntaskan PR terkait pemilihan Wagub DKI Jakarta.
"Yang penting perangkatnya sudah selesai. Jadi jangan berpikir bahwa kita nggak kerja, sudah selesai," ujar Ongen kepada detik.com seperti dikutip CNBC Indonesia, Minggu (25/8/2019).
Anies pun berharap pemilihan Wagub DKI Jakarta segera selesai.
"Ini PR. PR gantung. Jadi (harapannya) bisa dituntaskan," ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/8/2019).
[Gambas:Video CNBC]
(miq/sef) Next Article Anggaran Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 2,4 M
Most Popular