Warga pencari suaka beraktivitas di lahan eks Gedung Kodim, Kompleks Daan Mogot Baru, Jakarta, Jumat (23/8). Pemprov dan DPRD DKI Jakarta memutuskan pencari suaka harus meninggalkan lahan eks Kodim Jakarta Barat pada 31 Agustus 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"(Batas) Tanggal 31. Bukan dideportasi, dipulangkan ke UNHCR. Jadi kita tidak punya wewenang lagi. Karena ini bukan wewenang Pemda," kata Prasetio di DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/8) seperti dilansir dari cnnindonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pemprov DKI sudah menampung para pencari suaka sekitar 1.500 orang di kawasan Kali Deres, Jakarta Barat. Sementara itu total jumlah pencari suaka di Jakarta ada sekitar 14 ribu orang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
DKI juga telah menghentikan fasilitas kesehatan hingga pelayanan air bersih. Secara bertahap DKI akan mensosialiasikan bahwa bantuan akan dihentikan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pemprov menyatakan tidak sanggup lagi membantu dan UNHCR harus menyelesaikan masalah pencari suaka. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sebelum menempati lahan eks Gedung Kodim, Kompleks Daan Mogot Baru mereka menempati trotoar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dekat dengan gedung di mana UNHCR berkantor. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kehadiran para pencari suaka itu mendapat penolakan terbuka dari warga sekitar, khususnya oleh warga Kompleks Daan Mogot Baru. Beberapa spanduk penolakan terlihat di beberapa rumah warga, bahkan dipasang di sekitar eks Gedung Kodim.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)