
Nih Penjelasan Menteri ATR Soal Wacana Pajak Progresif Tanah
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
22 August 2019 14:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah menteri melaksanakan rapat koordinasi pembahasan RUU Pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Wacana pajak progresif bagi pemilik lahan tak masuk dalam RUU Pertanahan, melainkan perpajakan.
Usai rapat, Menteri ATT/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan pembahasan rapat berhubungan dengan sinkronisasi beberapa pasal untuk sistem informasi. Namun ia tidak membeberkan detail pasalnya.
"Tadi sinkronisasi pasal-pasal terakhir tentang RUU pertanahan terutama sistem informasi supaya di berbagai Kementerian itu sinkron," kata Sofyan Djalil.
Mengenai pajak progresif, Sofyan Djalil mengaku rencana pengenaan pajak progresif diatur terpisah dari RUU Pertanahan.
"Itu wacana nanti ditentukan oleh UU Perpajakan, bukan ini (RUU Pertanahan), katanya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya rencana pajak progresif akan ditentukan dalam UU Perpajakan sebab BPN tidak dapat mengatur hal tersebut.
"Jadi kita mengatur sistem insentif dan disinsentif. Misalnya untuk kepentingan investasi itu pertanahan bisa diberikan insentif dalam rangka mendukung TOD, salah satu sistem insentif dan disinsentif bukan BPN mengatur pajak, bukan UU mengatur pajak," katanya.
Ia membantah kabar yang menghubungkan pajak progresif sebagai bagian dari kementerian ATR.
"Jadi yang kemarin beredar, seolah-olah UU mengatur itu. Nanti UU Perpajakan yang akan mengatur masalah tersebut supaya kita semakin mudah mengatur tanah," kata Sofyan.
(hoi/hoi) Next Article Wah, Spekulan Tanah Bakal Kena Pajak Progresif
Usai rapat, Menteri ATT/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan pembahasan rapat berhubungan dengan sinkronisasi beberapa pasal untuk sistem informasi. Namun ia tidak membeberkan detail pasalnya.
"Tadi sinkronisasi pasal-pasal terakhir tentang RUU pertanahan terutama sistem informasi supaya di berbagai Kementerian itu sinkron," kata Sofyan Djalil.
Mengenai pajak progresif, Sofyan Djalil mengaku rencana pengenaan pajak progresif diatur terpisah dari RUU Pertanahan.
"Itu wacana nanti ditentukan oleh UU Perpajakan, bukan ini (RUU Pertanahan), katanya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya rencana pajak progresif akan ditentukan dalam UU Perpajakan sebab BPN tidak dapat mengatur hal tersebut.
"Jadi kita mengatur sistem insentif dan disinsentif. Misalnya untuk kepentingan investasi itu pertanahan bisa diberikan insentif dalam rangka mendukung TOD, salah satu sistem insentif dan disinsentif bukan BPN mengatur pajak, bukan UU mengatur pajak," katanya.
Ia membantah kabar yang menghubungkan pajak progresif sebagai bagian dari kementerian ATR.
"Jadi yang kemarin beredar, seolah-olah UU mengatur itu. Nanti UU Perpajakan yang akan mengatur masalah tersebut supaya kita semakin mudah mengatur tanah," kata Sofyan.
(hoi/hoi) Next Article Wah, Spekulan Tanah Bakal Kena Pajak Progresif
Most Popular