Miris, 74 Tahun Merdeka Masih Marak Tambang Ilegal di RI
19 August 2019 16:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Permasalahan tambang ilegal masih terus melanda wilayah-wilayah tambang mineral dan batu bara di Indonesia. Sampai saat ini, solusinya masih terus dicari.
Kepala Seksi (Kasie) Perlindungan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Tiyas Nurcahyani penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bersama penyidik Bareskrim terus berupaya memberantas praktik tambang ilegal.
"Peran PPNS dalam pengumpulan data," kata Tiyas saat dijumpai di Jakarta, Senin (19/8/2019).
Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya juga berupaya meminta bantuan kepada aparat hukum apakah akan dilakukan penindakan, atau bisa juga pembinaan dulu.
Di sisi lain, Penyidik di Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri Kompol Eko Susanda menambahkan, polisi tidak bisa memberantas sendirian praktik tambang ilegal. Diperlukan sinergi yang berkesinambungan antarinstansi. Pemda harus terlibat untuk menyadarkan tokoh masyarakat, sehingga polisi tidak berbenturan dengan warga.
Eko mengatakan, praktik tambang ilegal sulit diberantas karena melibatkan sumber pencaharian warga. "Semua pihak harus memikirkan sumber penghasilan warga yang setara dengan upah mereka menambang. Masalah kronis tidak bisa diselesaikan dengan jangka pendek," tuturnya.
Tidak hanya itu, sumber daya manusia Polri juga terbatas. Sementara, ruang lingkup pekerjaan sangat luas. "Ini menjadi problem, tapi kita tetap berusaha," tambah Eko lagi.
Ia menyebutkan, sepanjang 2017 kepolisian telah melakukan penyilidikan pada 240 perkara tambang ilegal. Sementara pada 2016 ada 251 perkara, 2015 sebanyak 173 perkara, 2015 sebanyak 173 perkara, 2014 sebanyak 317 perkara, dan 2013 melakukan penyilidikan pada 413 perkara.
Ditemui di kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menuturkan, untuk memberantas pertambangan ilegal harus memutus rantai pasokan atas aktivitas tersebut. Dengan begitu, langkah ini sekaligus untuk mewujudkan praktik penambangan yang berkelanjutan (good practice mining).
"Jika rantai pasokan terputus, maka Peti (pertambangan tanpa izin) bisa berkurang," ujar Rizal.
Ia menjelaskan, setiap kegiatan usaha Peti selalu melibatkan mata rantai, mulai pekerja tambang, pemilik pemodal, penampung atau pihak pembeli, pemasok bahan baku, hingga keterlibatan oknum aparat. Rantai inilah, menurutnya, yang harus diputus.
Menurutnya, kehadiran Peti tak lepas dari Undang-undang yang membolehkan kehadiran pertambangan rakyat. Peti dan pertambangan rakyat berbeda. Kalau pertambangan rakyat, kata dia, ada izin wilayahnya yang tidak tumpang tindih dengan lingkungan, tidak boleh dilakukan dengan alat berat dan maksimal kedalaman 25 meter.
"Sementara Peti jelas tidak berizin," kata Rizal.
Adapun, Kepala Bidang Infrastruktur Mineral, dan Batu Bara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman John HP Tambun mengatakan, pada dasarnya, pihaknya melakukan supervisi program pada kementerian terkait untuk melakukan penertiban praktik tambang ilegal.
"Kementerian ESDM dan pemda sebaiknya melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat agar mewujudkan praktik tambang yang benar dan tidak merusak lingkungan," pungkas John.
(gus)
Kepala Seksi (Kasie) Perlindungan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Tiyas Nurcahyani penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bersama penyidik Bareskrim terus berupaya memberantas praktik tambang ilegal.
"Peran PPNS dalam pengumpulan data," kata Tiyas saat dijumpai di Jakarta, Senin (19/8/2019).
Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya juga berupaya meminta bantuan kepada aparat hukum apakah akan dilakukan penindakan, atau bisa juga pembinaan dulu.
Di sisi lain, Penyidik di Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri Kompol Eko Susanda menambahkan, polisi tidak bisa memberantas sendirian praktik tambang ilegal. Diperlukan sinergi yang berkesinambungan antarinstansi. Pemda harus terlibat untuk menyadarkan tokoh masyarakat, sehingga polisi tidak berbenturan dengan warga.
Eko mengatakan, praktik tambang ilegal sulit diberantas karena melibatkan sumber pencaharian warga. "Semua pihak harus memikirkan sumber penghasilan warga yang setara dengan upah mereka menambang. Masalah kronis tidak bisa diselesaikan dengan jangka pendek," tuturnya.
Tidak hanya itu, sumber daya manusia Polri juga terbatas. Sementara, ruang lingkup pekerjaan sangat luas. "Ini menjadi problem, tapi kita tetap berusaha," tambah Eko lagi.
Ia menyebutkan, sepanjang 2017 kepolisian telah melakukan penyilidikan pada 240 perkara tambang ilegal. Sementara pada 2016 ada 251 perkara, 2015 sebanyak 173 perkara, 2015 sebanyak 173 perkara, 2014 sebanyak 317 perkara, dan 2013 melakukan penyilidikan pada 413 perkara.
Ditemui di kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menuturkan, untuk memberantas pertambangan ilegal harus memutus rantai pasokan atas aktivitas tersebut. Dengan begitu, langkah ini sekaligus untuk mewujudkan praktik penambangan yang berkelanjutan (good practice mining).
"Jika rantai pasokan terputus, maka Peti (pertambangan tanpa izin) bisa berkurang," ujar Rizal.
Ia menjelaskan, setiap kegiatan usaha Peti selalu melibatkan mata rantai, mulai pekerja tambang, pemilik pemodal, penampung atau pihak pembeli, pemasok bahan baku, hingga keterlibatan oknum aparat. Rantai inilah, menurutnya, yang harus diputus.
Menurutnya, kehadiran Peti tak lepas dari Undang-undang yang membolehkan kehadiran pertambangan rakyat. Peti dan pertambangan rakyat berbeda. Kalau pertambangan rakyat, kata dia, ada izin wilayahnya yang tidak tumpang tindih dengan lingkungan, tidak boleh dilakukan dengan alat berat dan maksimal kedalaman 25 meter.
"Sementara Peti jelas tidak berizin," kata Rizal.
Adapun, Kepala Bidang Infrastruktur Mineral, dan Batu Bara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman John HP Tambun mengatakan, pada dasarnya, pihaknya melakukan supervisi program pada kementerian terkait untuk melakukan penertiban praktik tambang ilegal.
"Kementerian ESDM dan pemda sebaiknya melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat agar mewujudkan praktik tambang yang benar dan tidak merusak lingkungan," pungkas John.
Artikel Selanjutnya
Duh, Setumpuk Sebab Ini Bikin Investor Malas Garap Tambang RI
(gus)