
Bank Diminta Selamatkan BPJS Kesehatan, Bagaimana Caranya?
Redaksi, CNBC Indonesia
19 August 2019 15:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menerus berupaya mengatasi masalah defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Berbagai langkah seperti menaikkan iuran hingga pemanfaatan pajak rokok pun telah disiapkan. Namun, ada langkah lain yang tidak kalah penting.
"Selain beberapa langkah melalui bauran kebijakan tersebut, pemerintah saat ini juga melakukan kajian mekanisme fasilitas likuiditas perbankan kepada BPJS Kesehatan untuk menutup gagal bayar terjadi pada setiap periode," demikian tertera dalam Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangan seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (19/8/2019).
Pendekatan ini relatif sama dengan fasilitas supply chain financing rumah sakit oleh perbankan. Hal itu untuk mencegah kejadian gagal bayar klaim oleh BPJS Kesehatan sehingga risiko reputasi pemerintah juga dapat dikelola dengan baik.
Selain itu, tulis dokumen tersebut, upaya lainnya yang sedang dan akan terus dilakukan dalam rangka memitigasi risiko fiskal yang bersumber dari penyelenggaraan program JKN antara lain mengalokasikan dana cadangan defisit Dana Jaminan Sosial Kesehatan di APBN.
Kemudian monitoring dan evaluasi arus kas secara reguler, perbaikan tata kelola program JKN untuk menghindari inefisiensi dan potensi kecurangan (fraud) di fasilitas kesehatan, mengkaji upaya alternatif lain yang efektif untuk meningkatkan partisipasi segmen kepesertaan PBPU dan upaya lainnya yang dirasa akan membawa dampak perbaikan kondisi keuangan DJS Kesehatan dengan tetap memerhatikan kualitas layanan yang diberikan.
[Gambas:Video CNBC]
"Selain beberapa langkah melalui bauran kebijakan tersebut, pemerintah saat ini juga melakukan kajian mekanisme fasilitas likuiditas perbankan kepada BPJS Kesehatan untuk menutup gagal bayar terjadi pada setiap periode," demikian tertera dalam Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangan seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (19/8/2019).
Pendekatan ini relatif sama dengan fasilitas supply chain financing rumah sakit oleh perbankan. Hal itu untuk mencegah kejadian gagal bayar klaim oleh BPJS Kesehatan sehingga risiko reputasi pemerintah juga dapat dikelola dengan baik.
Selain itu, tulis dokumen tersebut, upaya lainnya yang sedang dan akan terus dilakukan dalam rangka memitigasi risiko fiskal yang bersumber dari penyelenggaraan program JKN antara lain mengalokasikan dana cadangan defisit Dana Jaminan Sosial Kesehatan di APBN.
Kemudian monitoring dan evaluasi arus kas secara reguler, perbaikan tata kelola program JKN untuk menghindari inefisiensi dan potensi kecurangan (fraud) di fasilitas kesehatan, mengkaji upaya alternatif lain yang efektif untuk meningkatkan partisipasi segmen kepesertaan PBPU dan upaya lainnya yang dirasa akan membawa dampak perbaikan kondisi keuangan DJS Kesehatan dengan tetap memerhatikan kualitas layanan yang diberikan.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/dru) Next Article Kurangi Biaya Klaim, Standar Rawat Inap BPJS Jadi Kelas A & B
Most Popular