Berlaku 9 September, Ini Ruas Ganjil-Genap DKI Selengkapnya
Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
07 August 2019 13:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Perluasan ganjil-genap mulai disosialisasikan hari ini (7/8/2019) dan akan berlangsung hingga 8 September 2019. Usai masa sosialisasi berakhir, kebijakan itu berlaku penuh mulai 9 September 2019.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menjelaskan, perluasan ruas ini berdasarkan evaluasi atas ruas yang telah ada. Sebelumnya, sudah terdapat 9 ruas yang diberlakukan ganjil-genap.
"Setelah kami evaluasi dan analisis implementasi ganjil-genap yang digunakan selama satu semester kemarin. Kita dapatkan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas pada ruas jalan yang saat ini sudah diterapkan ganjil-genap," ungkapnya dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Berdasarkan pertimbangan itu, pihaknya merumuskan ruas-ruas baru yang diharapkan berdampak serupa dengan pengalaman sebelumnya. Hal lain yang jadi pertimbangan adalah mengenai kualitas udara DKI Jakarta.
"Di sisi lain ada perbaikan kualitas udara pada koridor ganjil-genap diberlakukan," tandasnya.
Berikut ruas ganjil-genap mulai 9 September selengkapnya:
(dru) Next Article Catat! Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menjelaskan, perluasan ruas ini berdasarkan evaluasi atas ruas yang telah ada. Sebelumnya, sudah terdapat 9 ruas yang diberlakukan ganjil-genap.
"Setelah kami evaluasi dan analisis implementasi ganjil-genap yang digunakan selama satu semester kemarin. Kita dapatkan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas pada ruas jalan yang saat ini sudah diterapkan ganjil-genap," ungkapnya dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
"Di sisi lain ada perbaikan kualitas udara pada koridor ganjil-genap diberlakukan," tandasnya.
Berikut ruas ganjil-genap mulai 9 September selengkapnya:
- Pintu Besar Selatan
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Majapahit
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. M.H Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang)
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Tomang Raya
- Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun)
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. M.T Haryono
- Jl. H.R. Rasuna Said
- Jl. D.I Panjaitan
- Jl. Jendral A. Yani (mulai simpang Jl. Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jl. Bekasi Timur Raya)
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya
- Jl. Kramat Raya
- Jl. Senen Raya
- Jl. Gn. Sahari
![]() |
(dru) Next Article Catat! Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan Jakarta
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular