Berlaku 9 September, Ini Ruas Ganjil-Genap DKI Selengkapnya

Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
07 August 2019 13:15
Perluasan ganjil-genap mulai disosialisasikan hari ini (7/8/2019) dan akan berlangsung hingga 8 September 2019.
Foto: Ilustrasi Gedung Perkantoran di Jakarta (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Perluasan ganjil-genap mulai disosialisasikan hari ini (7/8/2019) dan akan berlangsung hingga 8 September 2019. Usai masa sosialisasi berakhir, kebijakan itu berlaku penuh mulai 9 September 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menjelaskan, perluasan ruas ini berdasarkan evaluasi atas ruas yang telah ada. Sebelumnya, sudah terdapat 9 ruas yang diberlakukan ganjil-genap.

"Setelah kami evaluasi dan analisis implementasi ganjil-genap yang digunakan selama satu semester kemarin. Kita dapatkan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas pada ruas jalan yang saat ini sudah diterapkan ganjil-genap," ungkapnya dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Berdasarkan pertimbangan itu, pihaknya merumuskan ruas-ruas baru yang diharapkan berdampak serupa dengan pengalaman sebelumnya. Hal lain yang jadi pertimbangan adalah mengenai kualitas udara DKI Jakarta.

"Di sisi lain ada perbaikan kualitas udara pada koridor ganjil-genap diberlakukan," tandasnya.

Berikut ruas ganjil-genap mulai 9 September selengkapnya:
  1. Pintu Besar Selatan
  2. Jl. Gajah Mada
  3. Jl. Hayam Wuruk
  4. Jl. Majapahit
  5. Jl. Medan Merdeka Barat
  6. Jl. M.H Thamrin
  7. Jl. Jenderal Sudirman
  8. Jl. Sisingamangaraja
  9. Jl. Panglima Polim
  10. Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang)
  11. Jl. Suryopranoto
  12. Jl. Balikpapan
  13. Jl. Kyai Caringin
  14. Jl. Tomang Raya
  15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun)
  16. Jl. Gatot Subroto
  17. Jl. M.T Haryono
  18. Jl. H.R. Rasuna Said
  19. Jl. D.I Panjaitan
  20. Jl. Jendral A. Yani (mulai simpang Jl. Perintis Kemerdekaan sampai  dengan simpang Jl. Bekasi Timur  Raya)
  21. Jl. Pramuka
  22. Jl. Salemba Raya
  23. Jl. Kramat Raya
  24. Jl. Senen Raya
  25. Jl. Gn. Sahari

Berlaku 9 September, Ini Ruas Ganjil-Genap DKI SelengkapnyaFoto: Infografis/Perhatian! ditambah 16 Rute Baru ini 25 ruas Ganjil-Genap di Jakarta/Arie Pratama




(dru) Next Article Catat! Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan Jakarta

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular