
Listrik Padam Massal, Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
05 August 2019 06:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemadaman listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Salah satu yang mengemuka berkaitan dengan ganti rugi yang disuarakan sejumlah konsumen yang menjadi pelanggan PLN.
Salah satunya via jejaring sosial Twitter. Salah seorang warganet bernama Ali (@ichsanesia) menjelaskan, pelanggan PLN dilindungi dua UU, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Tapi lagi-lagi kita sebagai konsumen yang harus sadar diri untuk pengajuan langkah hukum ke @pln_123 untuk ganti rugi," tulis Ali.
Lain lagi kisah Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni. Via akun Twitter @AntoniRaja, dia menceritakan pengalaman saat berada di Brisbane, Australia, saat mati listrik terjadi.
"PLN-nya Brisbane ganti rugi kira-kira seharga bahan makanan yang potensial busuk di kulkas. Saya gak tahu bagaimana menghitungnya. Yang pasti PLN-nya bertanggung jawab. Kesal rakyat lumayan terobati. PLN kita?," tulisnya.
Ihwal ganti rugi kepada konsumen memang tertera terang dalam UU Ketenagalistrikan. Pada bagian kelima (hak dan kewajiban konsumen) pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan syarat yang diatuar dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Djoko Abumanan mengatakan, kompensasi kepada pelanggan akan mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Di sana tertuang soal pengurangan tagihan listrik TMP (tingkat mutu pelayanan atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan ketika ada pemadaman.
"Kita akan berikan kompensasinya karena memang diatur dalam aturan pemerintah," kata Djoko dalam keterangan pers di Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019) petang.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article PLN Siap Pasok Listrik saat Pemilu
Salah satunya via jejaring sosial Twitter. Salah seorang warganet bernama Ali (@ichsanesia) menjelaskan, pelanggan PLN dilindungi dua UU, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Tapi lagi-lagi kita sebagai konsumen yang harus sadar diri untuk pengajuan langkah hukum ke @pln_123 untuk ganti rugi," tulis Ali.
"PLN-nya Brisbane ganti rugi kira-kira seharga bahan makanan yang potensial busuk di kulkas. Saya gak tahu bagaimana menghitungnya. Yang pasti PLN-nya bertanggung jawab. Kesal rakyat lumayan terobati. PLN kita?," tulisnya.
Ihwal ganti rugi kepada konsumen memang tertera terang dalam UU Ketenagalistrikan. Pada bagian kelima (hak dan kewajiban konsumen) pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan syarat yang diatuar dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Djoko Abumanan mengatakan, kompensasi kepada pelanggan akan mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Di sana tertuang soal pengurangan tagihan listrik TMP (tingkat mutu pelayanan atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan ketika ada pemadaman.
"Kita akan berikan kompensasinya karena memang diatur dalam aturan pemerintah," kata Djoko dalam keterangan pers di Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019) petang.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article PLN Siap Pasok Listrik saat Pemilu
Most Popular