Pemadaman Listrik Massal, PLN Rugi Rp 90 M?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
04 August 2019 20:42
Hitungan kasar PLN, pemadaman listrik kali ini menimbulkan kerugian sampai Rp 80 M
Foto: foto/ konpress PLN (foto: Choirul Anwar)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp 90 miliar. Angka itu merupakan perhitungan kasar akibat pemadaman massal yang terjadi pada Minggu (4/7/2019).

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko R Abumanan, menjelaskan, saat ini kebutuhan listrik pelanggan di wilayah Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat 22.000 Megawatt (MW). Angka itu merupakan jumlah rata-rata kebutuhan di hari libur atau Minggu.



Dalam kondisi normal, kebutuhan tersebut dapat disuplai sebesar 13.000 MW dari seluruh pembangkit di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten. Dari jumlah itu, terdapat selisih 9.000 MW yang merupakan potential lost per jam.

"Berarti hilang 9.000 MW. Hilang katakanlah 10 jam. Dikalikan Rp1.000 (KwH). Kan rata-rata [tarif listrik] Rp1.000 per kWh. Tapi itu kan hilangnya Megawatt," bebernya.

Daya 9.000 MW dikalikan 10 jam berarti menjadi 90.000 MW. Dengan asumsi demikian, daya tersebut kemudian bisa dikalikan tarif per MW yang rata-rata Rp 1 juta.

"Ya Rp 90 miliar minimal lost, rugi. Belum didendain tadi kalau ada kompensasi," imbuhnya.

Kompensasi yang dimaksud adalah yang akan diberikan kepada pelanggan. Terkait hal ini PLN akan mengukur Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) untuk menyimpulkan ganti rugi akan diberikan atau tidak.

Djoko menegaskan, ketentuan kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Ganti rugi yang diberikan bisa berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

"Aturannya apabila PLN melebihi daripada sekian itu, maka kalau dia pelanggan non subsidi ada 35% biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi," pungkasnya.

Pemadaman Listrik Massal, PLN Rugi Rp 90 M?Foto: Infografis/Duh, Tahun 2019 Masih Padam Listrik Massal!/Aristya Rahadian Krisabella



(gus) Next Article PLN Janjikan Kompensasi Korban Padam Listrik

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular