
Jokowi Kalah di MA Karena Kebakaran Hutan, Ini Kata Istana
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 July 2019 15:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Istana Kepresidenan angkat bicara perihal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pihak dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan pada tahun 2015.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, pemerintah akan merespons putusan MA dengan menyiapkan langkah hukum berikut.
"Ya pastinya. Nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu," ujar Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait putusan MA.
Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan, pemerintah sudah mengambil sejumlah langkah terkait isu kebakaran hutan yang ramai pada 2015. Hasilnya pun terlihat karena tingkat kebakaran hutan telah berkurang tajam, hingga 98 persen.
Di sisi lain, Badan Restorasi Gambut (BRG) juga telah bekerja menekan kebakaran hutan. Seperti dari optimalisasi lahan gambut untuk perkebunan dan perikanan budi daya.
"Jadi menurut saya yang penting adalah bahwa setelah tuntutan itu diberlakukan dan keputusan itu diberlakukan, pemerintah selalu kalah. Tapi pemerintah tidak menunggu," kata Moeldoko.
"Pemerintah telah melakukan langkah-langkah. Itu yang jauh lebih penting. Sekarang MA sudah membuat keputusan seperti itu, kita perbaiki lagi kerja kita," lanjut mantan Panglima TNI itu.
Dilansir pemberitaan detik.com, MA menolak permohonan kasasi Jokowi dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan pada tahun 2015. MA menguatkan vonis sebelumnya yang menilai ada perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.
Kasus ini melibatkan penggugat dari kalangan masyarakat, yaitu Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty. Mereka menggugat Jokowi, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalteng.
Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. Pengadilan Negeri Palangkarya memutuskan:
1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.
Atas hal itu, Jokowi dkk mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (19/7/2019).
Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Tiap Tahun BPJS Kesehatan Tekor, Solusinya Hanya di Jokowi
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, pemerintah akan merespons putusan MA dengan menyiapkan langkah hukum berikut.
"Ya pastinya. Nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu," ujar Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
![]() |
Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan, pemerintah sudah mengambil sejumlah langkah terkait isu kebakaran hutan yang ramai pada 2015. Hasilnya pun terlihat karena tingkat kebakaran hutan telah berkurang tajam, hingga 98 persen.
Di sisi lain, Badan Restorasi Gambut (BRG) juga telah bekerja menekan kebakaran hutan. Seperti dari optimalisasi lahan gambut untuk perkebunan dan perikanan budi daya.
"Jadi menurut saya yang penting adalah bahwa setelah tuntutan itu diberlakukan dan keputusan itu diberlakukan, pemerintah selalu kalah. Tapi pemerintah tidak menunggu," kata Moeldoko.
"Pemerintah telah melakukan langkah-langkah. Itu yang jauh lebih penting. Sekarang MA sudah membuat keputusan seperti itu, kita perbaiki lagi kerja kita," lanjut mantan Panglima TNI itu.
![]() |
Dilansir pemberitaan detik.com, MA menolak permohonan kasasi Jokowi dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan pada tahun 2015. MA menguatkan vonis sebelumnya yang menilai ada perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.
Kasus ini melibatkan penggugat dari kalangan masyarakat, yaitu Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty. Mereka menggugat Jokowi, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalteng.
Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. Pengadilan Negeri Palangkarya memutuskan:
1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.
Atas hal itu, Jokowi dkk mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (19/7/2019).
Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Tiap Tahun BPJS Kesehatan Tekor, Solusinya Hanya di Jokowi
Most Popular