Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji emisi gas buangan kendaraan bermotor roda empat di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Uji emisi gratis tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat kualitas udara akibat gas buangan kendaraan bermotor. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) menggelar uji emisi gratis ini selama tiga hari yaitu tanggal 16 kita laksanakan di kawasan Senayan, tanggal 17 di Monas Jalan Merdeka Utara, dan tanggal 18 di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran dari pukul 08.00-15.00. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Menurut Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Marsigit, kegiatan ini bertujuan agar menciptakan kualitas udara di Jakarta, agar tidak lagi tercemar oleh polusi kendaraan. Target untuk uji emiisi kali ini sebanyak 2.000 kendaraan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Terlihat sejumlah kendaraan roda empat mengantre untuk melakukan uji emisi gratis di kawasan Senayan tersebut. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Bila tidak lolos Uji Emisi tersebut, pengguna tidak bisa membayar pajak kendaraannya, sebagaimana dikatakan Direktorat Jenderal (Dirjen). Asap knalpot kendaraan sangat besar menyebabkan kualitas udara semakin memburuk. Kondisi ini juga mempengaruhi kualitas kesehatan masyarakat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Satu terobosan untuk solusi ciptakan udara yang bersih yaitu melalui Uji Emisi. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pada pasal 19 disebutkan bahwa Uji Emisi merupakan salah satu kewajiban dari persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor karena asap kendaraan merupakan penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)