
Video
Gaet Wisman Dengan Relaksasi PPN
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
09 July 2019 11:07
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berencana merevisi peraturan pengembalian atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk wisatawan mancanegara (wisman) guna meningkatkan minat wisman berbelanja di Indonesia.
Saat ini aturan yang berlaku adalah PPN senilai Rp 500 ribu atau nilai belanja Rp 5 juta untuk satu kali transaksi, mengingat angka ini masih terlalu tinggi daripada negara lain. Sehingga fasilitas ini tidak banyak dimanfaatkan wisman. Untuk semakin menarik minat belanja wisman, akan diberikan relaksasi dengan penerapan skema baru dimana PPN dapat digunakan untuk sejumlah transaksi di toko dan waktu yang berbeda dengan nilai PPN Rp 500 ribu.
Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 09/07/2019).
Saat ini aturan yang berlaku adalah PPN senilai Rp 500 ribu atau nilai belanja Rp 5 juta untuk satu kali transaksi, mengingat angka ini masih terlalu tinggi daripada negara lain. Sehingga fasilitas ini tidak banyak dimanfaatkan wisman. Untuk semakin menarik minat belanja wisman, akan diberikan relaksasi dengan penerapan skema baru dimana PPN dapat digunakan untuk sejumlah transaksi di toko dan waktu yang berbeda dengan nilai PPN Rp 500 ribu.
Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 09/07/2019).
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.