Petugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti berupa uang hasil korupsi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019). Uang tersebut hasil korupsi mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji (detikFoto/Lamhot Aritonang)
Polri menahan Nur Pamudji atas kasus korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN tahun 2010, kasus korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN tahun 2010. Kepolisian bahkan menunjukkan tumpukan uang berjumlah sekitar Rp 173 miliar sebagai barang bukti. (detikFoto/Lamhot Aritonang)
Nur Pamudji dijadikan tersangka di kasus ini sejak 2015 lalu, menurut kepolisian penunjukkan pengadaan BBM ini dilakukannya saat ia menjabat sebagai Direktur Energi Primer PLN. (detikFoto/Lamhot Aritonang)
Penyidik memeriksa 60 saksi dan 5 ahli yakni ahli pengadaan barang dan jasa, LKPP, ahli keuangan negara, ahli hukum tata negara dan administrasi, ahli hukum korporasi serta BPK RI. Penyidik sudah merampungkan berkas perkara Nur Pamudji dan telah melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 14 Desember 2018. (detikFoto/Lamhot Aritonang)
Nur Pamudji dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detikFoto/Lamhot Aritonang)