Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Anwar Usman mengetok palu saat sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019-2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Usai sidang berakhir para tim hukum Capres 01 Jokowi-Amin bersorak gembira. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Mereka saling mengangkat tangan sambil tersenyum sebagai tanda rasa kegembiraan atas penolakan seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019-2024. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dalam sidang tersebut terdapat 15 petitum yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana, Jumat (15/6/2019) lalu.