Saksi dari tim terkait Candra Irawan memberikan keterangan saksi dalam persidangan sengketa pilpres lanjutan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Sidang hari ini akan beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta pengesahan alat bukti pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Candra Irawan yang dihadirkan ke Sidang Mahkamah Konstitusi bercerita mengenai proses rekapitulasi nasional. Candra menggambarkan suasana keakraban saat proses rekapitulasi di Gedung KPU RI. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Candra mengatakan ada sejumlah pihak yang tidak setuju hasil rekap dan dituangkan ke lembar DB2 serta diberikan kesempatan untuk memberikan alasan kenapa tidak setuju. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Sebelumnya, di sidang sengketa pilpres 2019 sebelumnya, MK memeriksa kesaksian dan keterangan dari paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon. Sidang ini berlangsung selama 20 jam, dimulai pukul 09.00 WIB pada Rabu (19/6) dan selesai sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis (20/6). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)