Jakarta, CNBC Indonesia - Saksi Pemohon, Agus Maksum menyatakan bahwa timnya menemukan kartu keluarga (KK) manipulatif yang berasal dari 4 Kabupaten. Saksi pun mengakui bahwa KPU sudah melakukan koreksi. Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui dengan pasti apakah nama yang ada di dalam KK manipulatif tersebut menggunakan hak suaranya atau tidak.
Simak terus informasi mengenai sidang sengketa Pilpres 2019 dalam Breaking News, CNBC Indonesia (Rabu, 19/06/2019).