Fikri Muhammad & Andrean Kristianto,
CNBC Indonesia
18 June 2019 12:32
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Tim Hukum Prabowo-Sandi keliru dalam memahami situng KPU. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), hasil penghitungan suara harus dipindai dan dikirimkan. Kendati demikian, hasil itu bukan menjadi bahan dasar rekapitulasi. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Dia menjelaskan, pencatatan penghitungan suara melalui situng bukanlah penghitungan berjenjang. Situng hanyalah sistem berbasis teknologi informasi dan menjadi alat bantu bagi KPU. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Materi persidangan adalah mendengar jawaban termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU), keterangan pihak terkait (Tim Hukum Jokowi-Amin), dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta pengesahan alat bukti. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Ketua Tim kuasa hukum 01 Yusril Ihza Mahendra menghormati pilihan rakyat adalah wijud pelaksanaan demokrasi. Dan menerimanya adalah bentu sikap pemimpin. Pemilu ini pertama dilakukan serentak, jika terdapat sengketa itu terjadi karena beberap daerah pemilihan adanya diduga selisih penghitungan suara. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Setiap tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti secara hukum. Namun hal itu tidak baik dalam membangun negara demokratis. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)