Suasana perumahan yang sudah di bangun diatas pulau Reklamasi Pulau D, Jakarta,Senin (17/6). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di Pulau C dan D Pulau Reklamasi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sebelumnya Anies mencabut perizinan 13 dari 17 Pulau Reklamasi dan empat pulau dilanjutkan pembangunannya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Akan tetapi pembangunan yang dilanjutkan tersebut, pengelolaannya diambilalih Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Jakpro. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sebelumnya, Anies Baswedan akhirnya mengakui telah menerbitkan sejumlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakara. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Menurutnya, IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tetapi mengenai izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Sesuai dengan janjinya, ia menghentikan reklamasi dan kedua, memanfaatkan untuk kepentingan publik atas lahan/daratan hasil reklamasi di masa lalu.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)