Sidang perdana sengketa Pemilu Pilpres 2019 (14/06) tidak dihadiri Prabowo-Sandi, pihak pemohon dan Jokowi-Amin, pihak terkait. Namun berlangsung cukup serius.
Suasana Sidang perdana terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019 digelar Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019) pagi. Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB itu menghadirkan tiga pihak yang bersengketa.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Tiga pihak yang bersengketa adalah pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, KPU sebagai termohon, pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi memastikan tak bisa diintervensi oleh siapapun.Usman memastikan hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi dan sumpahnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pemohon dalam sengketa ini Prabowo-Sandi tidak dapat menghadiri persidangan, dan di wakili oleh Bambang Widjojanto selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Tidak hanya pemohon, tetapi pihak terkait yaitu Jokowi-Amien juga tidak terlihat dalam sidang ini. Mereka diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra selaku ketua umum tim hukum pasangan nomor 01. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Arief Budiman, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, terlihat menghadiri Sidang Sengketa Pemilu Presiden 2019 pada hari ini. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim kemenangan dalam Pilpres 2019 dan menyebut hasil penghitungan KPU tidak tepat. Menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah: Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sidang akan berlangsung dalam tiga tahap yaitu tanggal 14, 17, 24 Juni 2019 dan akan diputuskan pada Jumat, (28/06/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)