Hoaks Viral Lewat WhatsApp, Rudiantara: Banyak Mudaratnya!

tahir saleh, CNBC Indonesia
23 May 2019 09:46
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan alasan pemerintah melakukan pembatasan sementara WhatsApp.
Foto: rudiantara
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan alasan pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan ialah membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks (bohong) terkait demo 22 Mei yang menolak hasil Pilpres 2019.

"Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap," ungkap Rudiantara dalam siaran pers, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (22/5/2019).

Menurut Menkominfo, konten negatif dan hoaks diviralkan melalui pesan instan. Modusnya ialah mengunggah konten negatif dan hoaks di media sosial yakni di Facebook dan di Instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp.


Sebab itu, Menurut Rudiantara, fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur di media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter untuk gambar, foto dan video.

"Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," jelasnya.

Konsekuensi pembatasan itu, menurut Menteri Rudiantara akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video. "Kita semua akan mengalami pelambatan akses download atau upload video," jelasnya.

Menteri Kominfo menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berisi provokasi.

"Kenapa karena viralnya yang dibatasi. Viralnya itu yang negatif. Banyak mudaratnya ada di sana," tandasnya.

Menteri Kominfo menjelaskan pihaknya tidak bisa melakukan take down satu per satu akun. "Karena pengguna ponsel kita 200 juta lebih. Dan hampir semua menggunakan WhatsApp. Jika ada yang masih belum dibatasi, itu masih proses di operator telekomunikasi, kita koordinasinya juga baru saja," jelas Rudiantara.

Pembatasan itu menurut Rudiantara didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini," tandasnya.

"Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!" tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Kominfo menegaskan bahwa fitur SMS dan telefoni masih bisa digunakan. "Komunikasi yang selama ini kita pakai SMS dan voice itu tidak masalah. Pembatasan untuk media sosial dan messaging system," jelasnya.

Menteri Kominfo juga mengapresiasi pekerja media dan media arus utama (mainstream) yang memainkan peran untuk memberikan informasi yang jelas dan menenangkan masyarakat. "Kita sangat mengapresiasi media mainstream. Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream," jelasnya.

Simak pernyataan Wiranto soal pemblokiran sementara WhatsApp.
[Gambas:Video CNBC]

(roy) Next Article Pemblokiran Dibuka! Siang Ini Sudah Bisa Akses Full Medsos

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular