Pemilu 2019
BPN Prabowo-Sandi Tolak Hasil Pilpres yang Menangkan Jokowi!
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
21 May 2019 05:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan tidak mengakui hasil rekapitulasi suara nasional Pemilihan Umum Presiden 2019. Seperti diketahui, rekapitulasi di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Presiden 2019. Pengumuman itu disampaikan KPU dalam rapat pleno di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari WIB.
"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dilansir pemberitaan detik.com.
Rapat pleno digelar usai KPU menuntaskan rekapitulasi nasional di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Perinciannya, Jokowi-Amin unggul di 21 provinsi antara lain Gorontalo, DKI Jakarta, dan Papua. Sedangkan Prabowo-Sandi menang di 13 privinsi seperti Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.
Ketua KPU Arief Budiman kemudian membacakan keputusan hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Arief kemudian mengetok palu tanda penetapan hasil rekapitulasi tersebut.
Selain komisioner KPU, rapat pleno turut dihadiri Ketua Bawaslu Abhan beserta jajaran. Hadir saksi dari pasangan Jokowi-Amin antara lain I Gusti Putu Artha, sedangkan dari pasangan Prabowo-Sandi antara lain Azis Subekti.
Berdasarkan ketentuan yang ada, pasangan Prabowo-Sandi masih dapat mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila dalam tiga hari tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU dapat menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Begini Gaya Prabowo Nyoblos Bersama Fadli Zon
"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dilansir pemberitaan detik.com.
Rapat pleno digelar usai KPU menuntaskan rekapitulasi nasional di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Perinciannya, Jokowi-Amin unggul di 21 provinsi antara lain Gorontalo, DKI Jakarta, dan Papua. Sedangkan Prabowo-Sandi menang di 13 privinsi seperti Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.
Ketua KPU Arief Budiman kemudian membacakan keputusan hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Arief kemudian mengetok palu tanda penetapan hasil rekapitulasi tersebut.
Selain komisioner KPU, rapat pleno turut dihadiri Ketua Bawaslu Abhan beserta jajaran. Hadir saksi dari pasangan Jokowi-Amin antara lain I Gusti Putu Artha, sedangkan dari pasangan Prabowo-Sandi antara lain Azis Subekti.
Berdasarkan ketentuan yang ada, pasangan Prabowo-Sandi masih dapat mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila dalam tiga hari tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU dapat menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Begini Gaya Prabowo Nyoblos Bersama Fadli Zon
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular