Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, batas maksimal rasio utang pemerintah adalah 60% terhadap PDB. Itu artinya, rasio utang tersebut masih dalam kategori aman. Seperti ini gambaran rasio utang terhadap PDB sejak 1998.