Tak Cuma PNS Pegawai LNS Juga Dapat THR, Ini Besarannya
Arie Pratama,
CNBC Indonesia
11 May 2019 10:54
Keputusan tersebut sejalan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) 37/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.