Tak Cuma PNS Pegawai LNS Juga Dapat THR, Ini Besarannya

Arie Pratama,  CNBC Indonesia
11 May 2019 10:54
Tak Cuma PNS Pegawai LNS Juga Dapat THR, Ini Besarannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tak hanya memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat maupun daerah, melainkan juga kepada lembaga non struktural (LNS).

Keputusan tersebut sejalan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) 37/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural. Add logo_svg as a preferred
source on Google