Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Muhamad Ali meninggalkan Gedung Merah Putih KPKĀ usai memenuhi pemeriksaan dari penyidik KPK terkait kasus dugaan suap Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir, Selasa (7/5). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Ali yang diperiksa sebagai saksi sebelumnya juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan pada 3 Mei 2019. Namun dia tak hadir dan pemeriksaannya dijadwalkan ulang hari ini. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dalam pemeriksan tersebut Ali menerima pertanyaan oleh penyidik terkait sirkulasi power purchase agreement (PPA) dan standard operating procedure (SOP) di PLN. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"SOP yang berlaku di PLN terkait dengan bagaimana kerjasama dengan pihak lain, keputusan-keputusan, dan kontrak dengan pihak lain yang terkait pokok perkara ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sofyan Basir sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih yang mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)