Video

Maju Mundur Tekan Tiket Pesawat

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
07 May 2019 18:12
Jakarta, CNBC Indonesia - Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki wewenang menentukan tarif batas atas dengan mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat. Kini setelah berulang kali dikeluhkanya harga tiket pesawat yang dinilai mahal, Kemenhub sudah berupaya menjaga batas atas tarif tiket pesawat dengan Peraturan Menhub Nomor 20 Tahun 2019. 

Simak pemaparan Andi Shalini mengenai upaya untuk menekan lonjakan harga tiket pesawat dalam program Profit, Selasa (07/05/2019).

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...