Harus Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Berapa THR Swasta?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 May 2019 10:27
Sementara itu, THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta, harus diberikan setidaknya satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Foto: Sejumlah massa buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Buruh Internasional di depan di depan patung kuda Indosat, Monas Jalan Medan Merdeka, Rabu (1/5/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan akan dikucurkan pada 24 Mei 2019 mendatang.

Sementara itu, THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta, harus diberikan setidaknya satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal itu sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Bagi PNS, besaran THR yang diterima bukan hanya gaji pokok, melainkan juga serangkaian tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, hingga tunjangan kinerja.



Lantas, bagaimana besaran THR yang diterima pegawai swasta?

Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa besaran THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dan diberikan sebesar 1 bulan upah.

Selain itu, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, pun diberikan THR secara proposional sesuai masa kerja.

Penghitungannya, yakni masa kerja x 1 bulan upah. Upah satu bulan yang dimaksud adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok yang mencakup tunjangan tetap bagi para pekerja atau brutuh.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih. Penghitungannya, yaitu berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Harus Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Berapa THR Swasta?Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto


Selain itu, THR untuk pekerja harian lepas juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, yang penghitungannya berdasarkan rata-rata upah yang diterima tipa bulan.

Lalu, bagaimana dengan pekerja kontrak?

Pasal 4 aturan ini mengatur, THR harus tetap diberikan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Simak video terkait THR di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Pengumuman! Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular