Real Count KPU 15.00 WIB

Nyaris 20%, PDIP Bisa Calonkan Presiden Sendirian di 2024!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
06 May 2019 15:15
Sampai dengan Sabtu (4/5/2019) pukul 15.15 WIB, suara sudah masuk dari 243.378 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 813.350 TPS (29,92%).
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC IndonesiaKomisi Pemilihan Umum (KPU) terus melaporkan penghitungan suara legislatif DPR RI 2019. Sampai dengan Senin (4/5/2019) pukul 15.15 WIB, suara sudah masuk dari 243.378 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 813.350 TPS (29,92%).

PDIP masih memuncaki klasemen dengan raihan 19,97%, disusul Golkar dan Gerindra masing-masing 13,4% dan 11,82%. Sedangkan PPP berada di batas akhir ambang batas parlemen (4%) dengan raihan 4,17%.

Sekadar gambaran, presidential threshold pada pilpres 2019 sebesar 20%. Hal itu sesuai dengan UU Pemilu. Saat Pemilu 2014, PDIP meraih 18,95% sehingga tidak dapat mencalonkan presiden secara mandiri.

Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu pun akhirnya berkoalisi dengan beberapa partai dan membentuk Koalisi Indonesia Kerja (KIK). KIK mengusung pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Amin.

Berikut hasilnya:

1. PDIP : 19,97%
2. Golkar : 13,4%
3. Gerindra : 11,82%
4. Nasdem : 9,77%
5. Demokrat : 8,24%
6. PKB : 8,06%
7. PKS : 7,32%
8. PAN : 7,01%
9. PPP : 4,17%

========== Ambang Batas 4% Parliamentary Treshold

1. Perindo : 2,73%
2. Berkarya : 2,21%
3. Hanura : 1,8%

4. PSI : 1,73%
5. PBB : 0,88%
6. Garuda : 0,58%
7. PKPI : 0,3%


Untuk informasi:
  1. Data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yg disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.
  2. Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
  3. Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.
  4. Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Untuk hasil resmi pemilu 2019 diumumkan paling lama 35 hari (UU No.7 Tahun 2017). Perkembangan terkini real count KPU dapat diakses melalui https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/.

Simak menanti arah rupiah pasca-pilpres 2019.
[Gambas:Video CNBC]

(dru/dru) Next Article Real Count 84%, Ini 13 Provinsi yang Dimenangkan Prabowo!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular