
Tarif Baru Ojol Berlaku Pekan Depan, Kemenhub Sudah Siap?
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
26 April 2019 11:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan tarif untuk ojek online (ojol) akan mulai berlaku Rabu (1/5/2019). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi di kota-kota di dalam dan luar Pulau Jawa.
"Harapan saya rekomendasi aturan itu bisa diterima berbagai pihak karena itu perjumpaan antara keinginan dari pengemudi ojek dengan operator. Nah, ini mesti ada titik temu," kata Budi Karya ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Budi Karya menyatakan tidak ada catatan khusus menjelang kurang dari sepekan pemberlakuan aturan tarif baru ojol ini. Atas pemberlakuan kebijakan ini, lanjut dua, aplikator akan melihat pergerakan pasar.
Aplikator sempat menyatakan kepada Budi Karya bahwa dengan adanya pengaturan batas atas dan batas bawah menyebabkan pergeseran (shifting) masyarakat dari ojol ke transportasi lain.
"Tapi pada dasarnya aplikator siap untuk menerima," ujar Budi Karya.
Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Berikut tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Keterangan:
- Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara
"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, akhir Maret lalu.
Simak video terkait aturan ojek online di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pak Menhub, Kapan Aturan Soal Tarif Ojek Online Terbit?
"Harapan saya rekomendasi aturan itu bisa diterima berbagai pihak karena itu perjumpaan antara keinginan dari pengemudi ojek dengan operator. Nah, ini mesti ada titik temu," kata Budi Karya ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Aplikator sempat menyatakan kepada Budi Karya bahwa dengan adanya pengaturan batas atas dan batas bawah menyebabkan pergeseran (shifting) masyarakat dari ojol ke transportasi lain.
"Tapi pada dasarnya aplikator siap untuk menerima," ujar Budi Karya.
Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Berikut tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Keterangan:
- Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara
"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, akhir Maret lalu.
Simak video terkait aturan ojek online di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pak Menhub, Kapan Aturan Soal Tarif Ojek Online Terbit?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular