Pemilu 2019
Live Now! Pengumuman Quick Count Hasil Pilpres 2019
Redaksi, CNBC Indonesia
17 April 2019 15:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) hingga legislatif berlangsung hari ini, Rabu (17/04/2019).
Namun, perhitungan cepat (quick count) baru dapat dilakukan 2 jam setalah berakhirnya pemungutan suara, yaitu pukul 15.00 WIB.
Hal itu dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan waktu publikasi hitung cepat yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. MK menegaskan waktu publikasi hitung cepat tetap dibatasi 2 jam setelah perhitungan suara di Indonesia bagian barat.
CNBC Indonesia secara khusus menayangkan quick count di www.cnbcindonesia.com dan siaran televisi di CNBC Indonesia TV www.cnbcindonesia.com/tv maupun Transvision Channel 805 atau cek box di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article Begini Gaya Prabowo Nyoblos Bersama Fadli Zon
Namun, perhitungan cepat (quick count) baru dapat dilakukan 2 jam setalah berakhirnya pemungutan suara, yaitu pukul 15.00 WIB.
Hal itu dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan waktu publikasi hitung cepat yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. MK menegaskan waktu publikasi hitung cepat tetap dibatasi 2 jam setelah perhitungan suara di Indonesia bagian barat.
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article Begini Gaya Prabowo Nyoblos Bersama Fadli Zon
Most Popular