
Lupa & Tak Lapor SPT? Siap-siap Sanksi Ini Menanti!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 April 2019 08:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunannya secara resmi telah berakhir, sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Dalam aturan perpajakan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT bagi wajib pajak Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret 2019. Sementara bagi wajib pajak Badan sampai 30 April 2019.
Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, wajib pajak akan dikenakan denda Rp 100 ribu.
Data terakhir Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT sampai Senin (1/4/2019) pada pukul 15:00 WIB baru mencapai 11,23 juta SPT.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui akun Twitter pribadinya mengunggah sanksi-sanksi yang bisa dikenakan kepada wajib pajak jika tidak melaporkan SPT maupun kurang bayar tepat waktu.
"Kawan Pajak yang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi pada hari ini masih tidak dikenakan sanksi terlambat lapor. Ayo segera sampaikan SPT Tahunannya pakai e-filing," tulis akun Twitter Ditjen Pajak
Sanksi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak Orang Pribadi tertentu sesuai dengan KEP-95/PJ/2019 akan dikecualikan jika Anda melapor SPT pada 1 April 2019.
Namun, ada wajib pajak yang dikecualikan dari sanksi jika melaporkan SPT Tahunannya pada 1 April 2019, yakni seluruh wajib pajak Orang Pribadi kecuali yang bersangkutan menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku berakhir bukan di 31 Desember 2018.
Bagaimana kalau Anda telat bayar lebih dari tanggal 31 Maret 2019?
Keterlambatan pembayaran pajak tetap dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dan dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Pahami Kurang dan Lebih Bayar
Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT tentu akan menerima pemberitahuan status laporan SPT mereka. Baik itu nilih, kurang bayar, atau lebih bayar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Hestu Yoga Saksama pun menjelaskan apa tahapan yang perlu dilakukan jika wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya menerima status kurang atau lebih bayar.
Bagi wajib pajak yang mengalami kurang bayar, maka artinya ada kekurangan pajak yang dilaporkan dalam SPT-nya. Dalam hal ini, wajib pajak harus membuat laporan pajaknya rampung alias nihil.
"Dia setor dulu ke bank, baru kemudian isi SPT, dan cantumkan tanda terima bahwa itu sudah masuk ke negara," kata Hestu kepada CNBC Indonesia.
Lantas, bagaimana dengan lebih bayar pajak?
"Kalau lebih, kita proses. Bisa pemeriksaan atau restitusi dipercepat," kata Hestu Yoga.
Hestu mengatakan, proses pemeriksaan terhadap kelebihan pembayaran pajak melalui pelaporan SPT maksimal memakan waktu selama 1 bulan. "Baik melalui pemeriksaan atau restitusi," kata dia.
(hps) Next Article Pesan JK ke WP: Sebentar Lagi Transaksi Anda Akan Diketahui
Dalam aturan perpajakan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT bagi wajib pajak Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret 2019. Sementara bagi wajib pajak Badan sampai 30 April 2019.
Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, wajib pajak akan dikenakan denda Rp 100 ribu.
Data terakhir Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT sampai Senin (1/4/2019) pada pukul 15:00 WIB baru mencapai 11,23 juta SPT.
"Kawan Pajak yang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi pada hari ini masih tidak dikenakan sanksi terlambat lapor. Ayo segera sampaikan SPT Tahunannya pakai e-filing," tulis akun Twitter Ditjen Pajak
Sanksi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak Orang Pribadi tertentu sesuai dengan KEP-95/PJ/2019 akan dikecualikan jika Anda melapor SPT pada 1 April 2019.
Namun, ada wajib pajak yang dikecualikan dari sanksi jika melaporkan SPT Tahunannya pada 1 April 2019, yakni seluruh wajib pajak Orang Pribadi kecuali yang bersangkutan menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku berakhir bukan di 31 Desember 2018.
Bagaimana kalau Anda telat bayar lebih dari tanggal 31 Maret 2019?
Keterlambatan pembayaran pajak tetap dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dan dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Pahami Kurang dan Lebih Bayar
Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT tentu akan menerima pemberitahuan status laporan SPT mereka. Baik itu nilih, kurang bayar, atau lebih bayar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Hestu Yoga Saksama pun menjelaskan apa tahapan yang perlu dilakukan jika wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya menerima status kurang atau lebih bayar.
Bagi wajib pajak yang mengalami kurang bayar, maka artinya ada kekurangan pajak yang dilaporkan dalam SPT-nya. Dalam hal ini, wajib pajak harus membuat laporan pajaknya rampung alias nihil.
"Dia setor dulu ke bank, baru kemudian isi SPT, dan cantumkan tanda terima bahwa itu sudah masuk ke negara," kata Hestu kepada CNBC Indonesia.
Lantas, bagaimana dengan lebih bayar pajak?
"Kalau lebih, kita proses. Bisa pemeriksaan atau restitusi dipercepat," kata Hestu Yoga.
Hestu mengatakan, proses pemeriksaan terhadap kelebihan pembayaran pajak melalui pelaporan SPT maksimal memakan waktu selama 1 bulan. "Baik melalui pemeriksaan atau restitusi," kata dia.
![]() |
(hps) Next Article Pesan JK ke WP: Sebentar Lagi Transaksi Anda Akan Diketahui
Most Popular