Sudah Bayar Pajak Kok Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya

Edward Sianturi,  CNBC Indonesia
16 March 2019 20:20
Sudah Bayar Pajak Kok Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya
Banyak pertanyaan melintas dari masyarakat. Pajak yang sudah dibayarkan baik pribadi maupun dipotong perusahaan dari gaji setiap bulan, tetap masih harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan? Untuk apa? Simak infografisnya. Add logo_svg as a preferred
source on Google