Sudah Bayar Pajak Kok Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya Comment SHARE url telah tercopy Edward Sianturi, CNBC Indonesia 16 March 2019 20:20 Banyak pertanyaan melintas dari masyarakat. Pajak yang sudah dibayarkan baik pribadi maupun dipotong perusahaan dari gaji setiap bulan, tetap masih harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan? Untuk apa? Simak infografisnya.