
Takut Server Overload, DJP Minta Masyarakat Segera Lapor SPT
Iswari Anggit Pramesti, CNBC Indonesia
13 March 2019 19:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Mendekati tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Direktorat Jendral Pajak (DJP) kembali menghimbau masyarakat untuk segera melapor. Pasalnya, jika melakukan pelaporan SPT terlalu mepet dengan tenggat waktu, dikhawatirkan server sibuk sehingga sulit diakses.
"Batas penyampaian SPT tahun pajak 2018 adalah 31 Maret 2019 yang jatuh pada hari Minggu. Untuk menghindari risiko server overload dan gagal atau terlambat lapor, maka DJP mengimbau wajib pajak yang telah memiliki dokumen pendukung seperti bukti potong pajak penghasilan, untuk segera melaporkan SPT secara elektronik baik menggunakan e-Filing maupun e-Form di portal DJP Online," demikian isi himbauan DJP melalui pers rilis, Rabu (13/3/2019).
Dalam rilis tersebut, DJP menjelaskan lebih mudah melaporkan SPT secara online, ketimbang harus datang ke kantor pajak dan mengurus secara manual. Hal ini karena masyarakat bisa melakukan pelaporan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus mengantri.
Namun, agar bisa melaporkan SPT secara online, masyarakat membutuhkan EFIN atau (Electronic Filling Indentification Number). Untuk memperoleh EFIN, masyarakat harus mendatangi kantor pajak terdekat.
Selain pelaporan SPT, DJP juga menghimbau masyarakat yang menjadi peserta tax amnesty, untuk segera melaporkan harta tambahannya.
"Selain kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, para peserta Amnesti Pajak juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tambahan baik laporan penempatan harta tambahan ataupun laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan (apabila pada waktu mengikuti Amnesti Pajak menyatakan akan melakukan repatriasi harta)."
"Penyampaian laporan tersebut di atas tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan/atau Wajib Pajak yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri)."
(dru) Next Article Deadline Kurang 2 Hari, 8 Juta WP Belum Lapor SPT Pajak
"Batas penyampaian SPT tahun pajak 2018 adalah 31 Maret 2019 yang jatuh pada hari Minggu. Untuk menghindari risiko server overload dan gagal atau terlambat lapor, maka DJP mengimbau wajib pajak yang telah memiliki dokumen pendukung seperti bukti potong pajak penghasilan, untuk segera melaporkan SPT secara elektronik baik menggunakan e-Filing maupun e-Form di portal DJP Online," demikian isi himbauan DJP melalui pers rilis, Rabu (13/3/2019).
Dalam rilis tersebut, DJP menjelaskan lebih mudah melaporkan SPT secara online, ketimbang harus datang ke kantor pajak dan mengurus secara manual. Hal ini karena masyarakat bisa melakukan pelaporan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus mengantri.
Namun, agar bisa melaporkan SPT secara online, masyarakat membutuhkan EFIN atau (Electronic Filling Indentification Number). Untuk memperoleh EFIN, masyarakat harus mendatangi kantor pajak terdekat.
Selain pelaporan SPT, DJP juga menghimbau masyarakat yang menjadi peserta tax amnesty, untuk segera melaporkan harta tambahannya.
"Selain kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, para peserta Amnesti Pajak juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tambahan baik laporan penempatan harta tambahan ataupun laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan (apabila pada waktu mengikuti Amnesti Pajak menyatakan akan melakukan repatriasi harta)."
"Penyampaian laporan tersebut di atas tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan/atau Wajib Pajak yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri)."
(dru) Next Article Deadline Kurang 2 Hari, 8 Juta WP Belum Lapor SPT Pajak
Most Popular