
Jokowi: Dulu Lahan Dibagikan ke yang Gede-gede
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
08 February 2019 15:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat. Kali ini, presiden menyerahkan 42 SK Perhutanan Sosial seluas 13.976 hektar untuk 8.941 KK di Wana Wisata Pokland Haurwangi yang berlokasi di Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (8/2/2019) pagi.
Dalam sambutannya, Presiden mengemukakan pada masa lalu, lahan-lahan itu banyak dibagikan kepada pengusaha skala besar.
"Kalau dulu, lahan dibagikan ke yang gede-gede. Masak ada yang diberikan ya sampai 200, 300 hektare. Rakyat sendiri mau ngelola 1 hektare saja sulit," ujar Jokowi seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat (8/2/2019).
Namun, sekarang pemerintah memberikan kepada rakyat dalam bentuk surat keputusan seperti ini.
"Ini untuk 35 tahun. Tapi status hukumnya jelas. Bapak-Ibu pegang ini bisa mengelola 35 tahun," tegas Presiden.
Setelah diberikan SK Pengelolalan, Presiden mempersilakan kepada warga untuk mengelola lahan dengan baik-baiknya. Entah itu untuk menanam kopi, cengkeh, buah-buahan, pala, dan durian. Ia meyakini dengan hak pengelolaan 35 tahun sudah lebih dari cukup lahan tersebut untuk produksi.
Menurut Presiden, pemberian SK Pengelolaan Perhutanan Sosial sudah dilakukan pemerintah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.
"Itu sudah 2,53 juta hektare selama 2 tahun. Selama 2 tahun sudah 2,5 juta hektare," ujar Presiden seraya menambahkan, target pemerintah memang tidak kecil.
Pemerintah, lanjut Presiden, menargetkan akan memberikan SK Pengelolaan Perhutanan Sosial hingga seluas 12,7 juta hektare.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, program perhutanan sosial memiliki peranan penting dalam perekonomian.
"Ini salah satu kebijakan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran dan menurunkan tingkat kemiskinan," ujarnya.
Melalui program ini, masyarakat mendapat akses pengelolaan hutan selama 35 tahun, serta insentif berupa bantuan modal, akses pasar dan pendampingan yang dikelola secara klaster.
Darmin menjelaskan, dengan sistem klaster ini, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan. Satu klaster dapat terdiri dari 2 atau 3 desa, tergantung dari luas lahan dan jumlah petani di desa tersebut.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan perekonomian desa yang komersial sehingga tercapai skala ekonomi yang memadai. Pemilihan tanaman budidaya serta pengelolaan hasil panen juga menjadi lebih baik.
Untuk menjamin kelangsungan pendapatan petani atau penggarap lahan, petani dapat menanam jenis tanaman tahunan seperti kopi dan karet dengan tanaman musiman seperti nanas dan jagung secara bersamaan. Adapun pemerintah merancang sistem bagi-hasil yang adil untuk budidaya di lahan hutan sosial ini.
SK yang diberikan kepada para Ketua Kelompok Tani Hutan dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial berupa Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Aturan RI Super Ribet, Ternyata Ini Penyebabnya
Dalam sambutannya, Presiden mengemukakan pada masa lalu, lahan-lahan itu banyak dibagikan kepada pengusaha skala besar.
"Kalau dulu, lahan dibagikan ke yang gede-gede. Masak ada yang diberikan ya sampai 200, 300 hektare. Rakyat sendiri mau ngelola 1 hektare saja sulit," ujar Jokowi seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat (8/2/2019).
"Ini untuk 35 tahun. Tapi status hukumnya jelas. Bapak-Ibu pegang ini bisa mengelola 35 tahun," tegas Presiden.
![]() |
Setelah diberikan SK Pengelolalan, Presiden mempersilakan kepada warga untuk mengelola lahan dengan baik-baiknya. Entah itu untuk menanam kopi, cengkeh, buah-buahan, pala, dan durian. Ia meyakini dengan hak pengelolaan 35 tahun sudah lebih dari cukup lahan tersebut untuk produksi.
Menurut Presiden, pemberian SK Pengelolaan Perhutanan Sosial sudah dilakukan pemerintah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.
"Itu sudah 2,53 juta hektare selama 2 tahun. Selama 2 tahun sudah 2,5 juta hektare," ujar Presiden seraya menambahkan, target pemerintah memang tidak kecil.
Pemerintah, lanjut Presiden, menargetkan akan memberikan SK Pengelolaan Perhutanan Sosial hingga seluas 12,7 juta hektare.
![]() |
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, program perhutanan sosial memiliki peranan penting dalam perekonomian.
"Ini salah satu kebijakan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran dan menurunkan tingkat kemiskinan," ujarnya.
Melalui program ini, masyarakat mendapat akses pengelolaan hutan selama 35 tahun, serta insentif berupa bantuan modal, akses pasar dan pendampingan yang dikelola secara klaster.
Darmin menjelaskan, dengan sistem klaster ini, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan. Satu klaster dapat terdiri dari 2 atau 3 desa, tergantung dari luas lahan dan jumlah petani di desa tersebut.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan perekonomian desa yang komersial sehingga tercapai skala ekonomi yang memadai. Pemilihan tanaman budidaya serta pengelolaan hasil panen juga menjadi lebih baik.
Untuk menjamin kelangsungan pendapatan petani atau penggarap lahan, petani dapat menanam jenis tanaman tahunan seperti kopi dan karet dengan tanaman musiman seperti nanas dan jagung secara bersamaan. Adapun pemerintah merancang sistem bagi-hasil yang adil untuk budidaya di lahan hutan sosial ini.
SK yang diberikan kepada para Ketua Kelompok Tani Hutan dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial berupa Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).
Simak video Jokowi saat mencoba motor listrik di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Aturan RI Super Ribet, Ternyata Ini Penyebabnya
Most Popular