
Jokowi Catat 'Dosa' Bupati Morotai, Apakah Itu?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 January 2019 21:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan nelayan asal Kabupaten Pulau Morotai mengaku tidak diperbolehkan menjual hasil tangkapan ikannya ke luar pulau lantaran adanya kebijakan dari pemerintah daerah.
Hal tersebut terungkap saat pelaku usaha perikanan tangkap bertemu dengan Presiden Joko Widodo dalam rangkaian acara penerima Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Sekarang ada peraturan dari pemerintah Morotai bahwa ikan tidak bisa dikeluarkan dari Morotai," kata Kadahan, nelayan Pulau Morotai, Maluku Utara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Kadahan mengaku diwajibkan oleh Bupati Morotai Benny Laos untuk menjual hasil tangkapan ikannya kepada salah satu pengusaha lokal, dan bukan ke pengusaha luar pulau.
Mendengar hal tersebut, Jokowi sontak bertanya kepada yang bersangkutan. "Kalau dijual di Morotai kenapa tidak? Jual di Morotai lebih untung atau tidak," tanya kepala negara.
"Jual keluar Morotai lebih untung karena perusahaan yang kita jual, harganya seperti kita beli ke teman-teman kita," jawab Kadahan.
Jokowi pun meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mencatat dosa yang dibuat Bupati Morotai. Kemudian, Jokowi kembali melontarkan pertanyaan.
"Kalau jual ikan langsung ke Bitung diapain sama bupatinya?," tanya Jokowi.
"Ya sebelumnya kita dilarang oleh dinas perikanannya bahwa ikan gak bisa keluar. Kalau dikeluarkan dia tidak punya surat keterangan asal ikan," jawab Kadahan.
"Ini juga sudah dicatet Sekretaris Kabinet," tegas Jokowi di depan para pelaku usaha.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Susi tak memungkiri bahwa fenomena ini telah terjadi sejak lama. Jika memang diwajibkan hanya menjual ke perusahaan lokal, maka harus ada harga yang sesuai.
"Pokoknya kalau harus dijual di situ ya harga harus bagus. Itu saja. Untuk nelayan kan jual mana saja enggak masalah," tegas Susi.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Jokowi Heran RI tak Bisa Tiru Korporasi Tani Malaysia-Spanyol
Hal tersebut terungkap saat pelaku usaha perikanan tangkap bertemu dengan Presiden Joko Widodo dalam rangkaian acara penerima Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Sekarang ada peraturan dari pemerintah Morotai bahwa ikan tidak bisa dikeluarkan dari Morotai," kata Kadahan, nelayan Pulau Morotai, Maluku Utara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Mendengar hal tersebut, Jokowi sontak bertanya kepada yang bersangkutan. "Kalau dijual di Morotai kenapa tidak? Jual di Morotai lebih untung atau tidak," tanya kepala negara.
"Jual keluar Morotai lebih untung karena perusahaan yang kita jual, harganya seperti kita beli ke teman-teman kita," jawab Kadahan.
Jokowi pun meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mencatat dosa yang dibuat Bupati Morotai. Kemudian, Jokowi kembali melontarkan pertanyaan.
"Kalau jual ikan langsung ke Bitung diapain sama bupatinya?," tanya Jokowi.
"Ya sebelumnya kita dilarang oleh dinas perikanannya bahwa ikan gak bisa keluar. Kalau dikeluarkan dia tidak punya surat keterangan asal ikan," jawab Kadahan.
"Ini juga sudah dicatet Sekretaris Kabinet," tegas Jokowi di depan para pelaku usaha.
![]() |
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Susi tak memungkiri bahwa fenomena ini telah terjadi sejak lama. Jika memang diwajibkan hanya menjual ke perusahaan lokal, maka harus ada harga yang sesuai.
"Pokoknya kalau harus dijual di situ ya harga harus bagus. Itu saja. Untuk nelayan kan jual mana saja enggak masalah," tegas Susi.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Jokowi Heran RI tak Bisa Tiru Korporasi Tani Malaysia-Spanyol
Most Popular