SKK Migas Siapkan 13 Pengadaan Tanah Skala Besar

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
28 January 2019 12:47
Pengadaan tanah untuk kegiatan pengeboran dan membangun fasilitas produksi migas.
Foto: skkmigas.go.id
Jakarta, CNBC IndonesiaSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah melakukan 13 pengadaan tanah skala besar, yang dibutuhkan untuk kegiatan pengeboran dan membangun fasilitas produksi migas.

"Beberapa di antara proyek tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional," tutur Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, M Atok Urrahman, di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Lebih lanjut, Atok menjelaskan, setiap tahunnya SKK Migas melakukan lebih dari 200 pengadaan tanah skala kecil. Untuk itu, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dalam hal pengadaan lahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, menuturkan pihaknya akan memfasilitasi pengadaan lahan untuk mempercepat pengerjaan proyek-proyek hulu migas. Sebab, lanjutnya, kepentingan migas adalah kepentingan publik.

"Kami beri diskresi nanti, yang bisa digunakan adalah UU nomor 2 tahun 2017 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," ujar Sofyan.

Lebih lanjut ia menilai, salah satu hambatan produksi migas negara yang saat ini tidak naik signifikan bahkan cenderung turun, adalah minimnya eksplorasi baru yang salah satu sebabnya adalah hambatan penggunaan tanah.

"Oleh karena itu kami sudah bikin MoU terkait pengadaan lahan, dan itu akan cepat sekali prosesnya. Di mana saja SKK Migas memerlukan tanah, tinggal penetapan lokasi (penlok), sehingga tinggal kami bebaskan. Ya, seperti pengadaan tanah untuk jalan tol," pungkas Sofyan.

Adapun Atok menambahkan, lewat kerja sama ini, setiap tanah yang dibebaskan untuk industri hulu migas disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan dan dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah.

Dukungan dan asistensi ATR/BPN dalam proses sertifikasi tanah yang digunakan oleh kegiatan hulu migas juga sangat dibutuhkan, guna menjamin keamanan dan legalitas status BMN tanah dan menghindari adanya klaim dari pihak lain atas tanah tersebut.
(wed/wed) Next Article Imbas Corona, Target Pendapatan Migas Terkoreksi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular