
Peserta BPJS Kesehatan Tak Lagi Bisa Sembarangan Naik Kelas
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
18 January 2019 12:40

Jakarta, CNBC Indonesia- BPJS Kesehatan bersiap mengimplementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief, mengatakan merujuk pada Permenkes itu peserta BPJS yang ingin pindah kelas layanan akan dikenakan selisih biaya.
"Kalau selisih biaya itu ditetapkan karena si pesertanya memang menghendaki ada kenaikan hak pelayanan. Hak tersebut ada dua , hak untuk pelayanan rawat jalan maupun hak untuk pelayanan rawat inap," kata Budi di Kantor Pusat BPJS, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Dalam kasus rawat jalan misalnya, peserta BPJS meminta untuk dilayani di poliklinik eksekutif. Maka, peserta akan dikenakan selisih biaya bila peserta asalnya peserta regular. Selisih biaya ini maksimal sebesar Rp400 ribu.
"Biasanya peserta regular kan antre dan sebagainya, kemudian karena melihat ada poliklinik eksekutif dan peserta mau ke sana maka peserta akan dikenakan selisih biaya. Jenis poli eksekutif pun sudah ditetapkan dalam Permenkes," ujarnya.
Layanan yang termasuk dalam poliklinik eksekutif itu diantaranya harus memenuhi jumlah dokter tertentu, tempatnya terpisah dengan regular, ada tempat pendaftaran, memiliki ruang pemeriksaan laboratorium.
Aturan selisih biaya di rawat jalan, berbeda dengan rawat inap. Pada layanan rawat inap, dengan adanya Permenkes ini peserta tidak lagi diperbolehkan pindah kelas layanan dua tingkat alias hanya boleh satu tingkat. Adapun ketentuan saat ini membolehkan peserta pindah kelas hingga dua tingkat sekaligus.
"Dari kelas III misalnya ke kelas I. Selisihnya tarif INA-CBG (Indonesia Case Base Groups) berapa? Selisih tarif itu yang dikenakan," ujarnya.
Khusus untuk perpindahan kelas dari kelas I ke VIP maka ketentuannya selisihnya tidak boleh lebih dari 75% dari tarif CBG kelas I. Pasalnya, kelas VIP tidak memiliki tarif INA-CBG. Adapun tarif CBG tertinggi di BPJS ada di kelas I, untuk rawat inap.
Aturan selisih biaya ini sudah diterapkan oleh BPJS. Sementara, aturan urun biaya belum lantaran masih menunggu daftar jenis pelayanan yang dikenakan urun biaya dari Kementerian Kesehatan.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Menanti Rencana Hapus Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Jadi 2023?
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief, mengatakan merujuk pada Permenkes itu peserta BPJS yang ingin pindah kelas layanan akan dikenakan selisih biaya.
"Kalau selisih biaya itu ditetapkan karena si pesertanya memang menghendaki ada kenaikan hak pelayanan. Hak tersebut ada dua , hak untuk pelayanan rawat jalan maupun hak untuk pelayanan rawat inap," kata Budi di Kantor Pusat BPJS, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Layanan yang termasuk dalam poliklinik eksekutif itu diantaranya harus memenuhi jumlah dokter tertentu, tempatnya terpisah dengan regular, ada tempat pendaftaran, memiliki ruang pemeriksaan laboratorium.
Aturan selisih biaya di rawat jalan, berbeda dengan rawat inap. Pada layanan rawat inap, dengan adanya Permenkes ini peserta tidak lagi diperbolehkan pindah kelas layanan dua tingkat alias hanya boleh satu tingkat. Adapun ketentuan saat ini membolehkan peserta pindah kelas hingga dua tingkat sekaligus.
"Dari kelas III misalnya ke kelas I. Selisihnya tarif INA-CBG (Indonesia Case Base Groups) berapa? Selisih tarif itu yang dikenakan," ujarnya.
Khusus untuk perpindahan kelas dari kelas I ke VIP maka ketentuannya selisihnya tidak boleh lebih dari 75% dari tarif CBG kelas I. Pasalnya, kelas VIP tidak memiliki tarif INA-CBG. Adapun tarif CBG tertinggi di BPJS ada di kelas I, untuk rawat inap.
Aturan selisih biaya ini sudah diterapkan oleh BPJS. Sementara, aturan urun biaya belum lantaran masih menunggu daftar jenis pelayanan yang dikenakan urun biaya dari Kementerian Kesehatan.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Menanti Rencana Hapus Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Jadi 2023?
Most Popular