
Video
Aprindo Nantikan Implementasi Pajak E-Commerce
CNBC Indonesia TV & Bryan Dandy Saputra, CNBC Indonesia
14 January 2019 22:13
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 210 tentang pemberlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Dalam beleid yang akan berlaku 1 April 2019 ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) serta berkewajiban untuk memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Terkait hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey sangat menantikan implementasi dari PMK 210 tersebut. Roy juga memaparkan tantangan dan peluang bisnis ritel di Tahun Politik 2019. Berikut pernyataan selengkapnya dalam cuplikan video program Closing Bell CNBC Indonesia.
Terkait hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey sangat menantikan implementasi dari PMK 210 tersebut. Roy juga memaparkan tantangan dan peluang bisnis ritel di Tahun Politik 2019. Berikut pernyataan selengkapnya dalam cuplikan video program Closing Bell CNBC Indonesia.
-
1.
-
2.
-
3.