Petugas menyegel reklame di kawasan Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (14/1). Penertiban dilakukan karena reklame dipasang di white area maupun yang sudah habis izin berlakunya yang mengacu pada Pergub DKI Nomor 148 tahun 2017 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)