Video

Kemenhub Kebut Aturan Ojek Online

CNBC Indonesia TV & Dalton Heru taruna, CNBC Indonesia
08 January 2019 16:35
Jakarta, CNBC Indonesia- Ojek online dalam tiga tahun terakhir menjadi transportasi andalan utamanya di sejumlah kota besar di Indonesia. Namun memasuki tahun ke-4 beroperasinya Ojek online (ojol) belum ada aturan resmi terkait kendaraan roda dua ini. Dalam UU LLAJ No.22 Tahun 2009 kendaraan roda dua tidak termasuk angkutan umum.

Menyikapi persoalan ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi berinisiatif menyiapkan aturan Ojek Online dan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan selambatnya Maret 2019. Berikut Pemaparan Aline Wiratmaja "Kebut Aturan Ojek Online" dalam Profit CNBC Indonesia.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...