Kritik Freeport, Rizal Ramli Klaim Ada Cara Out of The Box

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
27 December 2018 16:27
Kritik Jokowi, Rizal Ramli punya cara out of the box untuk akuisisi Freeport.
Foto: Detik foto/ Grandyos Zafna
Jakarta, CNBC Indonesia- Divestasi PT Freeport Indonesia yang rampung pada pekan lalu masih jadi polemik sampai hari ini. Banyak tokoh bersuara, termasuk salah satunya adalah Rizal Ramli yang pernah menjadi Menteri Koordinator Kemaritiman sebelum digantikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Rizal menyebut, pada dasarnya kontrak Freeport yang diteken pada 1991 cacat hukum dan tidak memegang asas sanctity of contract (kesucian kontrak). "Tidak ada kewajiban untuk menyetujui perpanjangan kontrak Freeport 2x10 tahun sampai 2041. Belum lagi Freeport banyak lakukan wan prestasi; kerusakan lingkungan, jadwal divestasi, dan pembangunan smelter yang terus diundur, serta track record sebagai penyogok pejabat Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis yang ia sebar ke media, Kamis (27/12/2018).


Ia pun menegaskan kembali soal pasal 31 kontrak karya yang mengganjal Indonesia selama ini. Menurutnya Freeport memang berhak mengajukan perpanjangan kontrak tapi tidak otomatis subject to Government Approval (Tergantung pemerintah mau terima/tolak).

"Kok diplintir jadi wajib diperpanjang ? Pemerintah RI punya alasan yang sangat "reasonable" untuk tidak memperpanjang kontrak Freeport: wanprestasi PTFI dlm jadwal divestasi, smelter, merusak lingkungan, track record sogok pejabat," katanya.

[Gambas:Video CNBC]

Memang, lanjutnya, ada klausal: "The government will not unrreasonably withhold or delay such approval."

Tapi, perlu diingat itu diartikan sebagai tidak akan (will not, bukan can not!) menunda secara tidak reasonable. Persoalannya, Pemerintah RI memiliki sejumlah alasan yang sangat "reasonable". "Karena pelanggaran-pelanggaran kontrak dan wanprestasi dari Freeport !!"

Ia memberi contoh, Freeport bisa ditekan sebenarnya, seperti pada 2001 lalu di mana CEO Freeport bersedia bayar ganti rugi ke RI US$ 5 miliar, naikkan royalti, dan proses limbah. "Sayangnya pemerintah Gus Dur jatuh 3 bulan kemudian karena konflik politik dalam negeri. Kesepakatan itu tidak sempat dilaksanakan dan diteruskan pemerintah berikutnya. Itu adalah contoh nyata Indonesia bisa tekan Freeport."

Ia memberi contoh lain, yang menurutnya out of the box dan bisa ditiru pemerintah untuk akusisi Freeport. Pada saat ia menjadi Menko Ekuin 2000-2001, ia baru mengetahui bahwa hampir semua (27) Kontrak-kontrak Pembelian Listrik Swasta (PPA) ternyata KKN, dimark-up sampai US$7-12 cent per KW.

Sehingga, beban PLN naik besar sekali, menjadi US$ 85M, PLN nyaris bangkrut. Pemerintahan Habibie, kemudian ajukan salah satu kontraktor PPP ke pengadilan abitrase di luar negeri. Ternyata kalah telak.

Rizal kemudian mendapat masukan dari Prof Joseph Stiglitz, peraih nobel ekonomi, agar tidak masukkan klausal arbitrase dalam RUU Arbitrase.

Memahami itu, ia pun tidak mau menggunakan jalur arbitrase untuk kasus PLN, tetapi mengundang kawannya yakni redaktur Wall Street Journal, koran bisnis paling berpengaruh di dunia.

Kemudian, ia menjelaskan KKN Perusahaan-perusahaan multi-nasional yang bikin bangkrut PLN, lalu dimuat di halaman depan WSJ tiga hari berturut-turut.

"Akibatnya, takut nama dan saham perusahaannya jatuh, puluhan bos-bos perusahaan asing yang punya kontrak dengan PLN terbang ke Jakarta ingin melakukan renegosiasi dengan Menko Ekuin RR," jelasnya.

Hasilnya, kata dia, luar biasa beban utang PLN akhirnya berhasil dikurangi. "Belum pernah terjadi dalam sejarah Indonesia, pengurangan utang sebesar itu. Kuncinya: cara-cara out-of-the-box Rizal Ramli akhirnya menguntungkan rakyat Indonesia. Itu yang harusnya jadi pelajaran untuk kasus Freeport," jelasnya.
(gus) Next Article Terbakar di Tengah Laut, Kapal Pengangkut 3.000-an Mobil Ini Tenggelam

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular