Jalan Panjang RI Ambil Alih Tambang Grassberg dari Freeport

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
20 December 2018 09:03
Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia menjadi 51% milik negara, kini telah memasuki babak baru.
Foto: Penandatanganan Sales & Purchase Agreement antara PT Inalum, PT Freeport-McMoRan Inc dan PT Rio Tinto Indonesia (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)
Jakarta, CNBC Indonesia - Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia menjadi 51% milik negara, kini telah memasuki babak baru. Usaha panjang dan ribuan tetes peluh Indonesia untuk mengambil alih tambang raksasa itu sudah hampir mencapai titik selesai.

Lalu, bagaimana proses panjang yang harus dilalui? Begini riwayatnya.

1967
Kontrak Karya I antara Freeport dan pemerintah Indonesia diteken pada April 1967 dengan masa berlaku untuk 30 tahun. Dari kontrak ini ditentukan Freeport McMoRan memiliki 90,64% saham dan pemerintah Indonesia dengan 9,36% saham di PT Freeport Indonesia. Freeport kemudian meminta perpanjangan kontrak dan dikabulkan pemerintah dengan menerbitkan Kontrak Karya II pada 1991.

1991
Proses divestasi dimulai di sini, bermula dari Desember 1991 yakni saat ditekennya Kontrak Karya II Freeport yang berlaku untuk 30 tahun ke depan. Pasal 24 kontrak mengatur jelas bahwa perusahaan penambang mineral itu wajib melepas sahamnya ke pemerintah Indonesia sebanyak dua tahap.

Tahap pertama Freeport harus melepas sahamnya sebesar 9,36% dalam kurun waktu 10 tahun sejak kontrak diteken. Selanjutnya, mulai tahun 2001 Freeport harus menawarkan 2% per tahun ke pemerintah hingga kepemilikan nasional di perusahaan tambang asal Amerika itu mencapai 51%.

Divestasi tahap awal berjalan mulus, 9,36% saham dibeli oleh swasta nasional PT Indocopper Investama Corporation. Perusahaan ini masih terafiliasi dengan kelompok usaha Bakrie.

1992
Tetapi setahun setelah pembelian saham, tepatnya tahun 1992, Freeport justru mengakuisisi 49% saham Indocooper. Ini artinya hampir separuh saham Indocopper milik Freeport, divestasi yang semula di tangan nasional jadi setengah-setengah.

Usaha Panjang RI Ambil Alih Tambang Grassberg dari FreeportFoto: Freeport

1994
Proses divestasi mulai berantakan ketika Presiden Soeharto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batu bara. Dalam aturan disebut perusahaan asing bisa memiliki saham hingga 100% dan diperbolehkan membeli saham perusahaan yang sudah didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri.

1997
Tak bertahan lama, tahun 1997 Bakrie kembali menjual sisa sahamnya di Indocopper kepada PT Nusamba Mineral Industri, perusahaan milik pengusaha Bob Hasan. Beraksi serupa dengan Bakrie, Nusamba Mineral pun menjual saham ini kembali ke PT Freeport Indonesia. Alhasil Freeport kembali memiliki saham sebanyak 90,64% di tambang Grassberg, Mimika, Papua.

1998-2008
Freeport beroperasi seperti biasa, divestasi tak berjalan karena adanya aturan PP Nomor 20 tahun 1994.

2009
Pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Dalam undang-undang ini ditegaskan berbagai ketentuan yang wajib dilaksanakan pengusaha tambang mulai dari pembangunan smelter, perubahan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus, dan penegasan soal kewajiban Divestasi 51%.

2010
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. PP ini diterbitkan karena pemerintah tak mampu selesaikan target renegosiasi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Minerba.

2011
Jika mengikuti ketentuan kontrak karya 1991, proses divestasi semestinya selesai pada tahun ini.

2014
Pemerintah menerbitkan revisi ketiga PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Mengatur para pemegang kontrak tambang bisa mendivestasikan sahamnya hingga 20% setahun sejak aturan diterbitkan.

Freeport sempat mengajukan agar divestasi dilakukan dengan cara IPO.

Usaha Panjang RI Ambil Alih Tambang Grassberg dari FreeportFoto: Ilustrasi Tambang Emas REUTERS/Chris Wattie

2016
Wacana divestasi kembali hangat, Freeport mengajukan nilai divestasi mencapai US$ 1,7 miliar sementara pemerintah menawar lebih dari separuh yakni US$ 630 juta dengan alasan sesuai Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2013.

Isu pembentukan holding BUMN tambang mulai hangat.

2017
10 Januari
Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan arahan untuk meningkatkan kepemilikan negara di PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 51% dari saat itu sebesar 9,36%.

11 Januari
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017; perubahan keempat PP No. 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang diantaranya memuat tentang:
• Perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51% secara bertahap
• Kewajiban pemegang Kontrak Karya (KK) untuk merubah izinnya menjadi rezim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Januari - Agustus
Renegosiasi antara Freeport McMoRan (FCX), pemilik 90,64% PTFI, dan pemerintah berlangsung untuk memastikan operasional PTFI dalam jangka panjang. Renegosiasi mencakup 4 hal:
• Divestasi 51%
• Kelanjutan operasi PTFI hingga 2041 melalui perubahan KK menjadi IUPK
• Jaminan investasi jangka panjang terkait dengan perpajakan, PNBP dan jaminan regulasi
• Pembangunan smelter dengan deadline operasional pada 12 Januari 2022.

18 April
MoU antara FCX and pemerintah memberikan jaminan KK akan tetap berlaku hingga ada IUPK yang disetujui bersama beserta jaminan stabilitas investasi.

27 Agustus
Pemerintah dan FCX mencapai kesepahaman untuk:
• PTFI mengubah Kontrak Karya (KK) ke IUPK dan mendapatkan jaminan operasi.
• Pemerintah memberikan jaminan fiskal dan regulasi untuk operasional PTFI
• PTFI akan membangun smelter dalam jangka waktu 5 tahun.
• FCX bersedia mengurangi kepemilikan saham di PTFI sehingga entitas Indonesia bisa memiliki 51% saham di PTFI.
Setelah 4 butir diatas disepakati maka PTFI akan mendapatkan perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041.

September - November
Perundingan Pemerintah RI, Inalum, FCX dan Rio Tinto terkait struktur divestasi. Tetapi, pada September 2017, Freeport menyurati Indonesia dan mengatakan menolak kesepakatan tersebut.

Usaha Panjang RI Ambil Alih Tambang Grassberg dari FreeportFoto: Penandatanganan Sales & Purchase Agreement antara PT Inalum, PT Freeport-McMoRan Inc dan PT Rio Tinto Indonesia (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)

29 November
Holding BUMN Tambang dibentuk untuk menyiapkan aksi korporasi pembelian saham divestasi.

18 Desember
Kementerian Badan Usaha Milik Negara secara resmi menugaskan Inalum untuk membeli saham divestasi PTFI hingga saham yang dimiliki peserta Indonesia di PTFI mencapai 51%.

2018

12 Januari
Pemerintah pusat mengalokasikan 10% dari saham PTFI untuk Pemda Papua dan Mimika.

18 Februari
Pembahasan hasil due diligence dan valuasi oleh Danareksa, PwC, Morgan Stanley dan Behre Dolbear Australia terkait divestasi saham PTFI.

28 Februari - 11 Juli
Perundingan terkait harga dan struktur transaksi antara Inalum, FCX dan Rio Tinto.

12 Juli
Penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara Inalum, FCX dan Rio Tinto terkait dengan harga dan struktur transaksi.

Usaha Panjang RI Ambil Alih Tambang Grassberg dari FreeportFoto: Penandatanganan Sales & Purchase Agreement antara PT Inalum, PT Freeport-McMoRan Inc dan PT Rio Tinto Indonesia (CNBC Indonesia/Ratu Rina)

13 Juli - 25 September
Penyelesaian proses divestasi saham, pemberian jaminan fiskal dan regulasi, detail terkait pembangunan smelter, dan tindak lanjut dari HoA.

27 September
Penandatanganan perjanjian terkait divestasi saham PTFI yang terdiri dari:
1. Perjanjian Divestasi PTFI
2. Perjanjian Jual Beli Saham PTRTI
3. Perjanjian Pemegang Saham PTFI

15 November
Dana hasil penerbitan obligasi sebesar US$ 4 miliar sudah masuk ke rekening Inalum

Usaha Panjang RI Ambil Alih Tambang Grassberg dari FreeportFoto: Konferensi pers BPK-KLHK soal Freeport (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)

26 November
Proses divestasi mengalami sandungan dari Pemda Papua, yang belum sepakat dan menolak proposal divestasi PT Freeport Indonesia yang diajukan Inalum, lantaran kesepakatan sebelumnya diubah dengan proposal baru, dan dalam proposal baru itu disodorkan nama perusahaan daerah adalah PT Indocopper Investama.

29 November
Pemda Papua dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Negara, membahas persoalan keberatan mereka. Pembicaraan berlangsung lancar, dan selesai dengan damai. Gubernur Papua, Lukas Enembe, dijumpai seusai rapat terbatas mengatakan Presiden Jokowi menekankan tetap harus waspada terhadap keberpihakan pemerintah ke Provinsi Papua dan Mimika.

"Jangan sampai ada orang lain masuk tidak jelas," katanya.

Lukas mengatakan, pihaknya mengapresiasi perhatian presiden, dan berjanji untuk mengawal proses yang terjadi sampai selesai. Porsinya pun sesuai kesepakatan yakni dari 10% tersebut, Pemda Papua 3% dan Mimika 7%.

Di hari yang sama, Presiden Jokowi pun memberikan arahan terkait percepatan divestasi PT Freeport Indonesia.

19 Desember
Pemerintah memastikan segala kendala untuk mengembalikan PT Freeport Indonesia ke pangkuan ibu pertiwi, satu per satu telah diatasi. Mulai dari urusan lingkungan, pajak, maupun urusan teknis lain seperti perpanjangan izin sudah selesai.

Dengan perjalanan panjang dan rumit ini, apakah divestasi saham PT Freeport Indonesia akan menjadi kado Natal dan Tahun Baru dari Jokowi? Mari kita tunggu.


(prm) Next Article Mulai 2022, Freeport Bakal Cetak Laba US$ 2 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular