
Petani Sawit: Inpres Moratorium Sawit Cegah Kelebihan Pasokan
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
28 November 2018 12:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyambut baik Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit (moratorium).
SPKS menilai kebijakan itu akan memberikan keuntungan riil bagi petani, dalam bentuk pemberdayaan bagi petani swadaya mandiri dan mencegah oversuplai yang saat ini terjadi.
Situasi itu, seperti diketahui bersama, telah mengakibatkan harga tandan buah segar (TBS) jatuh dan tidak tertampung lagi oleh pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS) milik perusahaan. Kalau itu terus terjadi, artinya income petani menjadi 0%.
"Jadi manfaatnya sangat positif bagi kami para petani sawit swadaya," ujar Ketua Umum SPKS Mansuetus Darto dalam Rembug Nasional Petani Kelapa Sawit di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Menurut dia, inpres moratorium akan memberikan dampak luas dan konkret di lapangan bagi petani kelapa sawit. Semua itu dengan catatan apabila pelaku industri mau dan serius melakukannya.
Setidaknya ada lima poin penting yang ditekankan oleh SPKS terkait Inpres 8/2018.
1. Pendataan petani kelapa sawit dalam rangka meningkatkan legalitas lahan, untuk mendapatkan manfaat seperti peremajaan kebun (replanting)
Proses pendataan terkait dengan empat K/L yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS)
2. Revitalisasi kelembagaan petani yang lebih kuat, contohnya dalam bentuk koperasi, agar mampu melaksanakan standar keberlanjutan ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil)
3. Evaluasi pelaksanaan pola kemitraan manajemen satu atap. Darto menekankan perlunya kejelasan berapa hektare lahan yang harus dimiliki petani. Idealnya, petani memiliki minimal 4 hektare kebun kelapa sawit dan 0,75 hektar lahan pangan
4. Peningkatan produktivitas TBS dari 12 ton/hektare/tahun saat ini menjadi 36 ton/hektare/tahun.
5. Pembentukan satuan tugas sawit di daerah untuk mengawasi kepastian legalitas lahan dan tidak membakar, MoU kemitraan antara petani dan perusahaan, alat timbang buah sawit di PKS, serta mekanisme harga TBS di lapangan.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Potret Industri Sawit di Saat Tarif Pungutan Ekspor Berubah
SPKS menilai kebijakan itu akan memberikan keuntungan riil bagi petani, dalam bentuk pemberdayaan bagi petani swadaya mandiri dan mencegah oversuplai yang saat ini terjadi.
"Jadi manfaatnya sangat positif bagi kami para petani sawit swadaya," ujar Ketua Umum SPKS Mansuetus Darto dalam Rembug Nasional Petani Kelapa Sawit di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Menurut dia, inpres moratorium akan memberikan dampak luas dan konkret di lapangan bagi petani kelapa sawit. Semua itu dengan catatan apabila pelaku industri mau dan serius melakukannya.
![]() |
Setidaknya ada lima poin penting yang ditekankan oleh SPKS terkait Inpres 8/2018.
1. Pendataan petani kelapa sawit dalam rangka meningkatkan legalitas lahan, untuk mendapatkan manfaat seperti peremajaan kebun (replanting)
Proses pendataan terkait dengan empat K/L yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS)
2. Revitalisasi kelembagaan petani yang lebih kuat, contohnya dalam bentuk koperasi, agar mampu melaksanakan standar keberlanjutan ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil)
3. Evaluasi pelaksanaan pola kemitraan manajemen satu atap. Darto menekankan perlunya kejelasan berapa hektare lahan yang harus dimiliki petani. Idealnya, petani memiliki minimal 4 hektare kebun kelapa sawit dan 0,75 hektar lahan pangan
4. Peningkatan produktivitas TBS dari 12 ton/hektare/tahun saat ini menjadi 36 ton/hektare/tahun.
5. Pembentukan satuan tugas sawit di daerah untuk mengawasi kepastian legalitas lahan dan tidak membakar, MoU kemitraan antara petani dan perusahaan, alat timbang buah sawit di PKS, serta mekanisme harga TBS di lapangan.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Potret Industri Sawit di Saat Tarif Pungutan Ekspor Berubah
Most Popular