Dana Kelurahan, Solusi Atasi Kecemburuan Pak Lurah?

Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
26 October 2018 08:36
Dana Kelurahan bakal dikucurkan mulai tahun depan, seiring disepakatinya alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Dana Kelurahan bakal dikucurkan mulai tahun depan, seiring disepakatinya alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019, kemarin.

Ya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah mengetok palu untuk TKDD RAPBN 2019 sebesar Rp 826,77 triliun. Rincinya, dana transfer ke daerah dialokasikan sebesar Rp 756,77 triliun, sedangkan Dana Desa sebesar Rp 70 triliun.

"Berlaku tahun depan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti seusai rapat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

TKDD sebesar Rp 826 triliun itu, meningkat 9% dari outlook 2018 sebesar Rp 756,9 triliun.

"TKDD meningkat untuk mendukung pelayanan publik di daerah disertai prinsip value for money," ungkap pria yang akrab disapa Prima itu dalam paparan beberapa waktu sebelumnya ketika pembahasan bersama Banggar masih berlangsung.

Dalam postur sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) dianggarkan sebesar Rp 417,8 triliun. Angka tersebut tumbuh 4% dari outlook 2018 sebesar Rp 401,5 triliun. Prima menegaskan, DAU RAPBN 2019 kembali bersifat final seperti tahun sebelumnya. Ini untuk meningkatkan kepastian sumber pendanaan dalam APBD di daerah.

"DAU RAPBN 2019 naik secara moderat dan telah memperhitungkan kenaikan gaji 5%, formasi CPNSD, THR, dan gaji ke-13," imbuhnya.

Selain itu terdapat pula DAU tambahan untuk bantuan Dana Kelurahan. Tambahan tersebut sekaligus merupakan perubahan dari angka yang tercatat dalam Nota Keuangan RAPBN 2019.

Anggaran untuk Dana Kelurahan diplot sebesar Rp 3 triliun. Nominal tersebut muncul dalam usulan perubahan hasil Panja A yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI beberapa waktu lalu.

Sebagai konsekuensinya, Dana Desa yang semula pada Nota Keuangan RAPBN 2019 diplot Rp 73 triliun, harus disunat menjadi Rp 70 triliun. Angka Rp 3 triliun tersebut dialihkan untuk keperluan Dana Kelurahan yang terselip melalui DAU 2019.

Dalam paparannya saat itu, Sri Mulyani menyebutkan tambahan DAU Rp 3 triliun ini untuk mendukung pendanaan kelurahan, khususnya bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

Dalam beberapa kesempatan, Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan ini diambil atas usulan sejumlah pihak. Keperluan utamanya adalah untuk menjaga keseimbangan di daerah agar tidak terjadi kecemburuan antara desa dan kelurahan.

"Kami selalu mendengar bahwa dengan adanya Dana Desa yang menginjak tahun ke-4, ada suatu kabupaten yang memiliki kelurahan dan desa, desa dapat, kelurahan tidak. Sehingga menimbulkan suatu tensi nyata di berbagai tempat di satu kabupaten sama," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Jurus Baru Jokowi Berdayakan Kampung


Program Dana Desa menjadi salah satu andalan Presiden Joko Widodo sejak awal menjabat. Tiap tahun, anggaran untuk Dana Desa selalu mengalami peningkatan yang dibarengi dengan peningkatan serapan.

Kini, Jokowi memiliki jurus baru untuk memberdayakan kampung-kampung di daerah. Dalam suatu kesempatan, Jokowi menegaskan, alokasi Dana Kelurahan adalah bukti komitmen pemerintah terhadap tata pemerintahan yang adil. Pengalokasian itu juga menunjukkan pemerintah tidak membedakan perlakuan kepada kota dan kabupaten.

Presiden mengemukakan, wajar apabila pemerintah dikritik karena memunculkan inisiatif baru tersebut. Namun, dia meminta agar kebijakan tersebut tidak menjadi polemik karena dana tersebut pada gilirannya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Itu masukan yang diberikan oleh lurah, naik ke para walikota, baru ke saya. Jadi alurnya dari bawah, lurah, walikota dan ke kita," ujar Jokowi usai membuka Trade Expo Indonesia 2018 di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/10/2018) lalu.

"Kota memberikan masukan karena perlu juga kan dana untuk membangun jalan, selokan di kampung-kampung, peningkatan lapangan kerja dan pengembangan SDM," lanjutnya.

Jokowi menekankan payung hukum pengucuran dana kelurahan cukup menggunakan Undang-Undang APBN 2019 yang akan disahkan ketika pemerintah dan parlemen bersepakat mengenai seluruh poin RAPBN.

"Ini stimulan untuk masyarakat, tidak membedakan kelurahan dan desa. Yang prorakyat gini justru ramai terus," pungkasnya.
(dru) Next Article Jokowi Minta Polemik Dana Kelurahan Dihentikan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular