
Konkret! Pemerintah Mau Hapuskan Pajak Ekspor Jasa
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 October 2018 19:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh ekspor jasa di Indonesia akan dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah segera menuangkan aturan terkait hal itu.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
"Semua jasa boleh kalau di ekspor PPN-nya nol persen. [...] Kita tegaskan lagi aturannya sehingga nanti jenis-jenis yang lain bisa nol persen," ungkap Suahasil.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/PMK.03/2010, pemerintah memang hanya membatasi tiga jenis jasa yang dikenakan PPN 0% yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi.
Terkait hal itu, Suahasil mengaku pemerintah masih mendengar masukan dari para pengusaha sebelum memperluas kebijakan tersebut. Saat ini, sudah ada beberapa masukan yang masuk dari pengusaha.
"Kami kumpulkan dari temen-temen perusahaan aspirasinya, nanti kami kompilasi," tegasnya.
"Jadi kita kembali ke prinsipnya. Barang atau jasa yang di ekspor bebas PPN. Kami tegaskan lagi aturannya sehingga nanti yang lain juga nol persen," katanya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut pada akhir tahun ini rencananya akan dikeluarkan oleh pemerintah.
(dru) Next Article Anak Buah Sri Mulyani Beberkan Strategi Hadapi Dunia Gelap
Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
"Semua jasa boleh kalau di ekspor PPN-nya nol persen. [...] Kita tegaskan lagi aturannya sehingga nanti jenis-jenis yang lain bisa nol persen," ungkap Suahasil.
![]() |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/PMK.03/2010, pemerintah memang hanya membatasi tiga jenis jasa yang dikenakan PPN 0% yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi.
Terkait hal itu, Suahasil mengaku pemerintah masih mendengar masukan dari para pengusaha sebelum memperluas kebijakan tersebut. Saat ini, sudah ada beberapa masukan yang masuk dari pengusaha.
"Kami kumpulkan dari temen-temen perusahaan aspirasinya, nanti kami kompilasi," tegasnya.
"Jadi kita kembali ke prinsipnya. Barang atau jasa yang di ekspor bebas PPN. Kami tegaskan lagi aturannya sehingga nanti yang lain juga nol persen," katanya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut pada akhir tahun ini rencananya akan dikeluarkan oleh pemerintah.
(dru) Next Article Anak Buah Sri Mulyani Beberkan Strategi Hadapi Dunia Gelap
Most Popular