Tak Ada Alasan! Tax Ratio Harus Naik Tahun Depan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 October 2018 14:50
Tidak ada lagi satupun alasan yang bisa digunakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) apabila tidak bisa meningkatkan tax ratio
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak ada lagi satupun alasan yang bisa digunakan pemerintahanĀ Joko Widodo (Jokowi) apabila tidak bisa meningkatkanĀ tax ratio Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir kurang begitu menggembirakan.

Ketika awal Joko Widodo menjabat, atau tepatnya di 2014 tax ratio berada di 13,7%. Namun, tax ratio kemudian menurun di 2015 menjadi 11,6%, turun lagi menjadi 10,8% di 2016, dan makin menciut sampai 10,7% pada 2017 lalu.

Tax ratio Indonesia yang makin anjlok, tak lepas dari ketidakmampuan otoritas pajak dalam memungut pajak karena keterbatasan data maupun informasi. Padahal, potensinya cukup besar.

Tak Ada Alasan! Tax Ratio Harus Naik Tahun DepanFoto: Aristya Rahadian Krisabella


"Ini bisa diukur dari kinerja. Kuenya besar, kemampuan memungut sedikit karena tergantung pada informasi dan data," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Kamis (25/10/2018).

Pemanfaatan keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang bisa dilakukan sepenuhnya tahun depan, pun menjadi harga mati bagi pemerintah agar tax ratio tak terus menerus memburuk.

"Karena ini memberikan pengaruh pada tax buoyancy. Ini adalah elastisitas pertumbuhan penerimaan pajak dibandingkan pertumbuhan ekonomi yang makin kesini makin turun. Banyak kue yang bisa diambil, tapi tidak bisa," jelasnya.

"Yang bahaya jadi bukan shortfall, tapi tax bouyance. Karena ini dampaknya kepada pembiayaan. Bahayanya disitu," sambung Prastowo.

Tax Ratio atau sering disebut juga dengan rasio pendapatan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), merupakan formula untuk mengukur kinerja perpajakan dengan membandingkan antara penerimaan perpajakan dan PDB dalam kurun waktu tertentu.

Semakin rendah Tax Ratio, maka semakin rendah pula kepatuhan wajib pajak dalam negeri. Selain itu, kemampuan pemerintah untuk menggali sumber penerimaan pajak dari berbagai sektor ekonomi juga belum terlalu optimal.

Akibatnya, pemerintah dipaksa terus menerus menerbitkan surat utang untuk menutup defisit kas keuangan negara. Ujung-ujungnya, CAD lah yang harus menanggung bebannya.

Sebagai informasi, pada tahun ini pemerintah memperkirakan tax ratio bisa berada di 11,6%. Sementara itu, untuk tahun depan pemerintah menargetkan tax ratio berada di 12,1%.



(dru) Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular